RN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Pada Kamis (23/01/2025).
Kejati DKI memeriksa 10 orang saksi, termasuk Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto pada Kamis (23/01/2025),
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahroni Hasibuan, mengungkapkan selain Uus Kuswanto, pihaknya juga memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait, seperti mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT :Ketua TP PKK DKJ dan Jakbar Tebar Ratusan Bibit Jagung di RPTRA Joglo
Sedangkan dari pihak swasta Kejati melakukan pemeriksaan terhadap, Direktur PT Karya Mitra Seraya, Direktur PT Acces Lintas Solusi, Direktur PT Nurul Karya Mandiri, serta manajemen sanggar.
“Proses pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk memperoleh informasi, klarifikasi, memperkuat bukti, serta melengkapi berkas terkait perkara tersebut," ujar Syahroni dikutip, Kamis (23/1/2025).
Diberitakan, Kejati DKI Jakarta telah resmi menahan dua tersangka utama dalam kasus ini. Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan M Fairza Maulana.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di tempat yang terpisah; Iwan Henry di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara M Fairza di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan keduanya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan pada 2 Januari 2025.
Kejati DKI berharap proses hukum ini dapat mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat Jakarta.
Hingga berita ini dipublikasi, belum ada pernyataan resmi dari Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto.