RN - Sadar akan pemenuhan dalam melaksanakan tanggung jawab guna mendukung program pemerintah Provinsi DKI Jakarta terutama Pemkot Jakarta Barat.
PT Global Budi Perkasa (developer Cassa Jardin) selaku pemegang SIPPT Nomor 324/-1.711.534 tanggal 15 April 2014 langsung menyerahkan kewajiban fasos-fasum kepada pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat di bawah Komando Uus Kuswanto selaku Walikota wilayah tersebut.
Penyerahan kewajiban selaku pengembang dihadiri Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim itu dilaksanakan di ruang rapat Asisten Ekbang, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (20/08/2025).
BERITA TERKAIT :Upacara HUT RI ke 80 di Jakbar, Kang Uus Dapat Kado dari Anak Buah Melalui Prestasi
Pada kesempatan itu, Firmanudin mengatakan Pemkot Jakbar mengapresiasi atas inisiatif PT Global Budi Perkasa yang telah menyerahkan kewajiban Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos/Fasum). Hal tersebut menjadi contoh baik bagi perusahan lainnya.
"Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi atas inisiatif manajemen perusahan bapak yang telah kooperatif menyerahkan kewajiban Fasos- Fasumnya, semoga bisnis perusahaan bapak semakin berkembang,"ujarnya usai memimpin rapat.
Di tempat yang sama, Kabag Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PLH) Jakbar, Sefri Dwipayuda berharap inisiatif baik ini tetap mengikuti formalitas aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap hal-hal terkait aturan formil penyerahan kewajiban ini tetap dipenuhi agar tidak ada implikasi hukum dikemudian hari," tegasnya.
Untuk diketahui, pemenuhan tahapan kewajiban penyerahan Fasos-Fasum PT Global Budi Perkasa berupa Penyempurna Hijau Taman (PHT), Marga Jalan (MJL) termasuk lahan dan konstruksinya.
Penyediaan sumur resapan, ruang terbuka hijau, instalasi pengolahan air limbah, lahan sarana pengolahan dan penilaian sampah, rekayasa lalulintas dan lainnya.
Dilanjutkan survey lapangan bersama Bagian PLH Jakbar dan Sudis terkait untuk memastikan kondisi terkini.
