Minggu,  05 January 2025

Korupsi Disbud DKI, Iwan Henry Wardhana Kapan Ditahan Pak Kejari?

RN/NS
Korupsi Disbud DKI, Iwan Henry Wardhana Kapan Ditahan Pak Kejari?
Iwan Henry Wardhana.

RN - Iwan Henry Wardhana sudah menjadi tersangka. Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta ini sudah nonaktif. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan Iwan Henry Wardhana dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang bersumber dari APBD.

Selain Iwan, Kejati menetapkan dua tersangka lain yakni MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan pemilik EO berinisial GAR.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Di PT PP Dibongkar, KPK Sita Duit Rp 62 Miliar 
Nominator Tokoh Paling Korup, Ini Dosa Jokowi Versi OCCRP?

Sementara para aktivis anti korupsi mendesak agar Kejari segera menahan Iwan. Para aktivis juga meminta memeriksa semua Kepala Sudin Kebudayaan (Sudinbud) se-Jakarta. 

"Bahwa IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1).

Dalam kasus ini, ia menyatakan MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening GAR. Uang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan maupun MFM.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan, sedangkan terhadap Tersangka IHW dan Tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan," ujarnya.

Sebelumnya, Iwan Henry Wardhana telah dinonaktifkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi dari jabatannya. Penonaktifan seiring dengan pengusutan kasus tersebut.

"Pelaksana harian (Plh)-nya Sekretaris Dinas (Kebudayaan), Insya Allah," kata Teguh di Balaikota Jakarta, Kamis (20/12).