Rabu,  15 May 2024

Bayar Denda 1,5 Hingga 50 Juta, 400 Bangunan Bermasalah Kena Yustisi

BOCOR
Bayar Denda 1,5 Hingga 50 Juta, 400 Bangunan Bermasalah Kena Yustisi
Pemilik bangunan bermasalah

RADAR NONSTOP - Sebanyak 400 pemilik bangunan yang melanggar peraturan di Jakarta Barat bakal dikenakan denda.

Mereka nantinya akan menjalani sidang yustisi pada akhir November 2018 untuk menentukan denda yang harus dibayar.

Kepala Seksi Pengawasan Sudis Citata Jakarta Barat, Maulani Pane mengatakan, pihaknya secepatnya akan memanggil sekitar 400 pemilik bangunan bermasalah di delapan wilayah kecamatan.

BERITA TERKAIT :
Dikeluhkan Warga Karena Terbengkalai, Lahan Aset di Jakbar Bisa Jadi Sarang Penyamun dan Ular
Walikota Jakbar Kang Uus: Guru Adalah Motorik Lahirnya Generasi Penerus Bangsa Yang Cerdas

Mereka yang dipanggil umumnya melanggar Perda no 10 tahun 2010, tentang bangunan gedung serta Pergub No 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung. 

“ Pemanggilan para pemilik bangunan  bermasalah dilakukan secara bertahap. Sekarang baru kita Panggil 100 pemilik Di Kecamatan Tamansari dan Cengkareng. Mereka akan menjalani proses sidang yustisi yang akan digelar pada akhir November 2018”, ungkapnya 

Pane menyelaskan, Para pemilik bangunan yang melanggar itu akan dikenakan sanksi denda dengan membayar retribusi yang besarnya mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 50 juta. Bila tidak mau membayar denda maka akan dikenakan kurungan penjara selama 3 bulan. 

Terkait bangunan, Pane menyebutkan, pihaknya telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) sebanyak 241 lembar selama Januari hingga Oktober 2018. Selain itu pihaknya juga telah melakukan penertiban di tingkat Sudis Citata sebanyak 28 bangunan atau 10 persen. Selebihnya, penertiban bangunan dilakukan pada tingkat kecamatan.

Sementara itu, Kasie pengawasan bangunan Kecamatan Cengkareng, Setiawan P menyebutkan, sebanyak 90 pemilik bangunan akan dikenakan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka akan dikenakan denda dengan membayar retribusi atau kurungan badan selama 3 bulan. 

Para pemilik bangunan yang melanggar aturan itu terlihat pasrah saat menjalani berita acara pemeriksaan di kantor Sudis Citata Jakarat Barat. Mereka siap menjalani konsekuensinya dengan menjalani sidang tindak pidana ringan pada akhir November 2018. 

"Saya akui saya melanggar karena bangun rumah tanpa IMB. Tapi, petugas harus bijak. Hukum jangan hanya tumpul pada pihak berduit, sebaliknya hukum sangat tajam ke rakyat kecil. Ini tidak adil,” tukas seorang pelanggar yang enggan disebutkan namanya usai menjalani BAP di Sudis Citata Jakarta Barat.