Jumat,  26 April 2024

DPR RI Minta Jaksa Agung Tegas Proses Pidana Oknum Sesjamdatun

NS/RN
DPR RI Minta Jaksa Agung Tegas Proses Pidana Oknum Sesjamdatun
Net

RN- Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI Johan Budi SP meminta Jaksa Agung ST Baharuddin agar tidak ragu-ragu menindak para oknum Jaksa yang terbukti melakukan penyimpangan hukum.

Anggota Fraksi PDIP DPR RI yang juga mantan juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menegaskan, penindakan yang telah dilakukan pimpinan Kejaksaan Agung selama ini hanya sanksi pencopotan jabatan, tidak ada sanksi pidana.

"Saya menyarankan kedepannya agar Jaksa Agung, tidak hanya sekedar mencopot jabatan oknum Jaksa yang menyimpang, melainkan juga dijatuhi sanksi pidana agar ada efek jera," kata Johan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung dan jajarannya, beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT :
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 
Jadi Caleg DPR Gagal, Ahmad Ali Cari Hoki Maju Pilkada Sulteng 

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir. Pencopotan itu dilakukan karena dia terbukti menyalahgunakan wewenang. 

Sependapat dengan Johan Budi, Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum Maria menanggapi banyaknya kepala jaksa dicopot oleh Jaksa Agung karena bermain kasus, termasuk kepada mantan Sesjamdatun CA yang diduga menerima gratifikasi dari markus NR.

Maria minta Jaksa Agung agar dalam perbuatan pidana apalagi yang menimbulkan korban selayaknya sesuai aturan hukum diterapkan hukum pidana dan bukan hanya sanksi etik berupa pencopotan. 

"Sesjamdatun CA, pejabat bintang dua kejaksaan terbukti bersalah menerima gratifikasi setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jamwas, hanya dicopot. Bukankah berdasarkan Undang-Undang harusnya dikenakan pidana gratifikasi. Kami menyanyangkan sikap Jaksa Agung. Harusnya malah kepada oknum aparat penegak hukum diberikan sanksi tegas dan berat, bukan hanya berupa pencopotan. Ini menciderai rasa keadilan," katanya.

Maria mengatakan seharusnya sesuai aturan perundangan, mantan Sesjamdatun CA dan makelar kasus NR di proses di Pidana Khusus (Pidsus) atas dugaan gratifikasi. 

"Semua sejajar di mata hukum, apabila terbukti seperti kata Kapuspenkum, sudah sepantasnya Sesjamdatun CA dan markus NRdiproses pidana," tutur Maria.

Saat dimintai konfirmasi apakah Sesjamdatun dicopot karena menjadi mafia kasus, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak membantah. "Sesuai yang beredar," katanya.