RN - Mata uang kripto lagi digemari masyarakat. Mata uang bernama Cryptocurrency atau mata uang kripto sudah ada sejak tahun 1998 dan digagas oleh Wei Dai.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo meminta kepada seluruh lembaga keuangan agar tidak memakai mata uang kripto atau cryptocurrency. Karena, kripto bukan alat pembayaran yang sah.
Hal ini dikatakan Perry dalam webinar yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (15/6/2021).
BERITA TERKAIT :Korban Tronton Maut Di Slipi Nambah, 2 Orang Tewas
Seretnya Bisnis Properti, Dari DP Mahal Hingga Cicilan Bulanan Tinggi
Untuk itu, pihaknya meminta seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI agar tidak memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran atau alat servis jasa keuangan. Mereka akan dipantau oleh sejumlah pengawas.
"Kami terus melakukan untuk memastikan bahwa kripto yang bentuknya koin bukan alat pembayaran yang sah. Kami akan menerjunkan pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah ada," jelas Perry.
Dibawa Ke G20
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mewarning soal mata uang kripto. Pihaknya akan membawa kripto ke dalam forum G20 yang digelar di Indonesia tahun depan.
"Kami melihat fenomena di dunia sekarang ada negara yang melakukan piloting seperti China, di satu daerah yang belum meluas secara nasional bagaimana kalau semua mata uangnya diubah dari uang kartal menjadi uang digital," kata Sri Mulyani.
Hal itu, sambung Sri Mulyani, akan mempengaruhi dinamika ekonomi di negara tersebut. Untuk itu, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) harus membahas terkait perkembangan mata uang kripto di G20.
"Ke depan kompetisi ini akan muncul terus makanya Elon Musk ngomongin terus currency boleh beli saham Tesla atau Facebook dan digital company di AS mau buat currency sendiri," ujar Sri Mulyani.
Semua ini akan menjadi ancaman bagi mata uang fisik yang sudah disahkan oleh suatu negara dan akan berdampak pada dinamika perekonomian. "Ini akan jadi satu isu yang akan terus dibahas," pungkasnya.
Mata uang kripto atau cryptocurrency, adalah aset digital yang dirancang untuk media pertukaran menggunakan kriptografi. Kriptografi ini sangat kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, memverifikasi transfer aset, dan mengontrol perciptaan unit tambahan.
Meskipun digunakan sebagai alat pertukaran, uang kripto di Indonesia tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Namun, Anda tetap bisa memanfaatkan cryptocurrency sebagai media investasi layaknya saham. Cryptocurrency atau mata uang kripto sudah ada sejak tahun 1998 dan digagas oleh Wei Dai.
Namun pada tahun tersebut sistem kripto belum bisa diimplementasikan karena pengguna bisa menduplikasi mata uang karena tidak ada yang mencatat transaksi.