RN - Gudang pengemasan miras di Komplek Pergudangan Miami, Kel.Tegal Alur, Kec.Kalideres, Jakarta Barat terus mendapat sorotan dari politisi maupun pengamat kebijakan publik.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul, meskipun diduga melanggar. Walau ada peraturan diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dikhawatirkan dan diduga miras tersebut menjadi miras oplosan.
Sehingga, apabila jatuh dipasaran, maka ditakutkan akan muncul korban jiwa.
BERITA TERKAIT :Wakapolri Ahmad Dofiri, Bongkar Kasus Ferdy Sambo Hingga Tumpas Gangster DIY
Judi Online Digandrungi Anak Muda, Biang Keroknya Influencer Dan Pasangan Murah Hingga Beking
"Bahasa pengemasan hampir sama dengan pengoplosan. Bahasa pengemasan itu apa?, patut diduga jangan-jangan dibuka dulu segelnya ditambah dengan yang lain. Kan sama aja dengan ngoplos. Sangat berbahaya. Ini yang harus diselidiki," imbuhnya, kemarin
Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang ini juga meminta aparat kepolisian dan pemerintah kota administrasi Jakarta Barat menindak tegas oknum-oknum yang membekingi.
Terlebih gudang tersebut disebut-sebut tidak memiliki IMB dan berdiri diatas lahan yang seharusnya buat jalan.
"Dugaan sebuah pelanggaran harus dicek. Harus diungkap dan dievaluasi serta ditindaklanjuti. Ada siapa-siapa yang membekingi. Kenapa bisa melanggar kan begitu. Dan harus ditindak tegas dong,"tukasnya.
Sebelumnya, Mujiyono Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, menyoroti soal sebuah bangunan tanpa izin digunakan sebagai lokasi pengemasan minuman keras.
Menurutnya, dari penemuan dewan berdasarkan laporan warga. Terdapat dua bangunan. Satu digunakan sebagai kantor dan memiliki IMB.
Sedangkan satu lagi gudang pengemasan miras tanpa IMB yang berdiri di jalur hijau. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pemilik Gudang Pengemasan Miras maupun aparat terkait mengenai tindaklanjut persoalan tersebut.