RN - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI wajib diacungi dua jempol. Korps Adhyaksa berhasil memulangkan buronan kakap kasus pembalakan liar, Adelin Lis ke Jakarta.
Adelin Lis tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Hal tersebut terungkap di Instagram stories Kejaksaan Agung @Kejaksaan.ri pada Sabtu (19/6).
Adelin Lis tiba dengan pengawalan ketat. Kejaksaan Agung menjadwalkan akan menggelar konferensi pers terkait pemulangan Adelin Lis malam ini.
BERITA TERKAIT :Harun Masiku Masih Buron Dan Kasus DJKA, KPK Janji Masih Usut Hasto?
Kusnadi Kena Cekal, Kasus Buron Harun Masiku Aneh Bin Ajaib
Diketahui, hingga kini KPK masih memburu buron Harun Masiku. Mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu tidak diketahui rimbanya di saat semua tersangka yang terseret kasusnya sudah divonis bersalah.
Bermula dari gebrakan KPK di awal tahun 2020 tepatnya di bulan Januari saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wahyu Setiawan. Tak main-main saat itu Wahyu Setiawan menjabat sebagai salah satu Komisioner KPU.
Dalam 1 x 24 jam, KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Sebelumnya, kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan tiga skenario pemulangan buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis, dari Singapura. Skenario pertama, menjemput Adelin Lis di Singapura menggunakan pesawat carter.
"Skenario yang pertama: kita lakukan penjemputan dengan melakukan penjemputan pesawat charter," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Skenario kedua menjemput Adelin Lis dengan menggunakan pesawat komersial, Garuda Indonesia. Namun, dua skenario penjemputan Adelin Lis itu belum membuahkan hasil.
"Skenario kedua: pengembalian melalui pesawat komersial melalui pesawat Garuda Indonesia. Dan waktu penjemputan diperkirakan dari tanggal 14 sampai 20 Juni 2021. Upaya pengembalian ini masih belum membuahkan hasil," ujarnya.
Skenario ketiga, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta KBRI di Singapura untuk menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Adelin Lis. Penahanan itu dilakukan agar Adelin Lis tak pergi ke manapun sebelum mendapat kepastian perihal penjemputan. Mengingat, Adelin Lis merupakan buronan berisiko tinggi.
"Ketiga sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia Bapak Jaksa Agung meminta pihak KBRI Singapura untuk SPLP, surat perjalanan laksana paspor itu, tidak diserahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan atau kepada otoritas imigrasi di Singapura sebelum dapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan kejaksaan berisiko tinggi tersebut," papar Leonard.