Jumat,  19 April 2024

Pemprov DKI Revisi Perda Penanganan Covid, Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Pelanggar Prokes?

DIS/RN
Pemprov DKI Revisi Perda Penanganan Covid, Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Pelanggar Prokes?

RN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berharap usulan ini diterima karena akan menjadi landasan bagi penegakan hukum yang bertugas di lapangan.

"Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimaksudkan menjadi landasan hukum bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tegas dan kolaboratif dalam penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakartal," kata Riza dalam keterangannya, Rabu (21/7).

Riza menambahkan, penegakan pelanggaran protokol kesehatan perlu dilakukan kolaborasi antar aparat penegak hukum lainnya seperti penyidik PNS alias Satpol PP.

BERITA TERKAIT :
Diberi Penghargaan Oleh Jokowi Soal Perang Lawan Corona, Kini Tidur Dibui Karena Dituduh Korupsi APD 
Asyik Wara-wiri di Jalan, Sejumlah PPKS Diciduk Satpol PP Jakut

"Penyidik Polri diberi wewenang untuk melakukan penyidikan selain penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ungkap Wagub Ariza.

Kewenangan penyidik PPNS dalam melakukan penyidikan diatur secara rigid dan rinci, lanjutnya, telah diatur pula dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Dua, pengaturan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang atau tidak berjenjang. Dalam memberikan pengenaan sanksi administratif, perangkat daerah dapat langsung memberikan sanksi paling berat sesuai dengan akumulasi kesalahan dan rincian akan diatur dalam SOP pada masing-masing perangkat daerah," ucapnya.

Ketiga, kata Ariza, penambahan ketentuan pidana merupakan materi paling krusial dalam usulan Raperda Perubahan yang dimaksud.

Apabila usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 disetujui Dewan menjadi Perda, Pemprov DKI berharap penegakan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan aparat penegak Perda. Penegakan Perda secara humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kagaduhan yang menyita perhatian publik.

"Perspektif hak asasi manusia harus menjadi prioritas aparat penegak Perda sehingga konflik di lapangan dapat terhindarkan. Perasaan masyarakat yang sensitif akibat dampak pandemi COVID-19 merasuk ke kehidupan perekonomian mereka, harus dijaga. Saya berharap agar penegakan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan. Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegas dia.