RN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan turunan terkait Instruksi Mendagri tentang PPKM level 4. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021.
Sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi dalam aturan tersebut. Salah satunya pasar tradisional yang dibolehkan buka, tapi hanya sampai Pukul 13.00 WIB. Dalam Inmendagri, DKI Jakarta masuk ke dalam PPKM Level 4.
"Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 13.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Khusus pasar induk, dapat beroperasional sesuai jam operasional," bunyi Kepgub tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (22/7).
BERITA TERKAIT :Pendirian Tempat Ibadah Tidak Lewat FKUB, Wapres Desak Menag Jangan Asal Coret
Pesepeda Dilarang Lewat Sudirman-Thamrin Selama Ganjil Genap di PPKM Level 4
Untuk supermarket, pasar swalayan dan toko kelontong yang menjual kebutuhan pokok, diperbolehkan buka hingga Pukul 20.00 WIB. Dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi. Sementara bagi apotek dan toko obat di Jakarta, boleh beroperasi 24 jam nonstop.
Bagi warung makan, kafe dan sejenisnya hanya diperbolehkan bawa pulang. Pemprov DKI melarang restoran atau pengunjung makan di tempat.
Pusat perbelanjaan, mall ataupun pusat perdagangan ditutup. Kecuali akses menuju restoran dan supermarket boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk tempat ibadah, Pemprov DKI melarang seluruh kegiatan sementara. Dalam aturan tersebut, warga Jakarta diminta untuk beribadah di rumah masing-masing dahulu.