Selasa,  17 September 2024

Pendirian Tempat Ibadah Tidak Lewat FKUB, Wapres Desak Menag Jangan Asal Coret 

RN/NS
Pendirian Tempat Ibadah Tidak Lewat FKUB, Wapres Desak Menag Jangan Asal Coret 

RN - Dicoretnya peran Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB dalam izin pendirian tepat ibadah menuai pro kontra. 

Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin tak setuju FKUB dilepas dari peran pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah. Menurutnya, Menag Yaqut semestinya tak begitu saja mencoret aturan yang ada.

"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama," kata Ma'ruf Amin usai kunjungan ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan di Kajen, Bangunjiwo, Bantul, DIY, Rabu (7/8).

BERITA TERKAIT :
Pansus DPR Endus Pola Main Stafsus Menag Soal Kuota Haji?

Seperti diberitakan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rencana perubahan terkait aturan pendirian rumah ibadah. Dia bicara soal sulitnya izin mendirikan rumah ibadah.

Yaqut mengatakan perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Aturan sebelumnya, untuk mendirikan rumah ibadah, diperlukan rekomendasi dari Kemenag dan forum kerukunan umat beragama (FKUB).

"Aturan yang sudah ada telah diramu Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan," tegas Wapres. 

"Saya hafal wong saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," ungkap Ma'ruf yang juga ulama NU ini.

Ma'ruf menegaskan ada latar belakang dalam penyusunan aturan. Menurutnya, aturan yang sudah ada tidak seharusnya tiba-tiba diubah.

"Jadi ada asbabun nuzulnya, mengapa peraturan itu ada. Nah jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada, dilihat dulu sebabnya, untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu," tegasnya.