Senin,  18 August 2025

Rekening Eks Menag Yaqut Cholil Bakal Dikorek 

RN/NS
Rekening Eks Menag Yaqut Cholil Bakal Dikorek 
Yaqut Cholil Qoumas di KPK.

RN - KPK terus menyelidiki kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Saat ini KPK sudah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk menyelidikinya. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan hasil kerja sama dengan PPATK itu berupa dokumen mengenai penelusuran rekening terkait kasus tersebut.

BERITA TERKAIT :
Eks Menag Yaqut Cholil Digeledah, Residence Condet Dijaga Ketat 

"Nanti dari PPATK hasilnya terbit, muncul penjelasan di dokumen tersebut, maka bisa dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Masih ada proses," katanya.

Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.

"Hal yang biasa dilakukan oleh penyidik. Jadi, penelusuran pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga dokumen, dan termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening," ujarnya.

KPK juga sudah memanggil, menggeledah dan mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Diduga kerugian atas kuota haji sekitar Rp 100 triliun.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.