RADAR NONSTOP - Eggi Sudjana dinilai hanya cari sensasi. Mumpung tahun politik dan kebetulan juga mejadi Caleg dari Partai Amanat Nasional.
Begitu dikatakan pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai langkah Eggi Sudjana melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie.
Menurut Bvitri, Grace tidak bisa dijerat dengan pasal tentang penodaan agama karena idenya yang ingin menolak peraturan daerah (perda) tentang agama.
BERITA TERKAIT :Vinicius Junior Bikin Los Blancos Panik!
Apes, Wasit Ini Ditabok Emak-Emak
"Saya sih melihatnya Eggi Sudjana seperti biasa mencari berita juga. Ingin isunya naik begitu untuk menyerang pihak-pihak yang berseberangan. Jadi, saya melihatnya ini momentum politik yang baik untuk tujuan beliau gitu," kata Bivitri, Jumat (16/11/2018).
Bivitri menyadari di beberapa daerah memiliki perda tentang syariah dan injil. Dia juga menyampaikan, terapan dalam perda itu tidak mengakomodasi dari Alquran atau Injil langsung, melainkan terinspirasi dari dua kitab suci itu.
Dia juga menganggap, di Indonesia, penolakan terhadap perda itu bukan bagian dari penodaan agama. Selama menggunakan penolakan lewat jalur konstitusi, maka sah-sah saja Grace menyampaikan hal yang demikian.
"Karena dia sedang memberikan sikap politik dia sebagai sebuah partai, karena negara berdasarkan Pancasila, maka dia tidak setuju perda yang berbasis agama. Nah, saya kira dengan tinjauan itu saya melihatnya bahwa setiap orang melaporkan itu, hak. Tetapi saya kira ini sumbernya tidakk kuat sebagai laporan," tegasnya.
Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini juga menyebut, partai berhak menyampaikan tujuan politiknya.
Oleh karena itu, dalam iklim demokrasi, tujuan politik yang disampaikan Grace tidak bisa disebut sebagai penodaan agama karena kembali kepada aturan yang paling tinggi yaitu Pancasila dan UUD 1945.