RN - Menyikapi wacana kegiatan Vaksinasi Massal di Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi berlokasi di Jl. Ahmad Yani, No.18 RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Andy Iswanto Salim selaku pembeli Gedung DPD Golkar Kota Bekasi angkat bicara.
Dirinya menegaskan kalau pemakaian Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk acara kegiatan Vaksinasi Massal itu dilakukan oleh Oknum yang mengatasnamakan Pengurus Partai Golkar Kota Bekasi bukan Ketua Plt DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan mengaku btidak memberikan izin menggunakan Gedung tersebut karena masih dalam sengketa hukum dan masih menjadi obyek perkara.
"Kami tidak ijinkan kegiatan apapun di Gedung maupun halaman Gedung yang mana saat ini masih menjadi obyek Perkara Hukum. Anggap ini sebagai pemberitahuan atau peringatan. Kalau masih mencoba memaksakan kehendak bakal hebooh besar dan kami juga siap melaporkan ke Polda Metro Jaya," tegas Andy Salim yang merupakan sosok Pengusaha tersebut kepada radarnonstop.co, Selasa (3/8/2021).
Andy Salim mengaku kalau dirinya tidak mau lagi di akal-akali lama sama Oknum yang mengaku Pengurus Partai Golkar Kota Bekasi.
Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
Idrus Marham Bersinar Lagi, Diangkat Jadi Waketum Golkar Bareng Bamsoet
"Saya sudah 16 Tahun memperjuangkan hak saya dengan sabar, dipermainkan seenak-enaknyanya, duit di ambil, Gedung tetap di pake tapi tidak di rawat, malah menggugat untuk membatalkan dan mengaburkan pokok masalahnya. Lihat saja, nanti kita ramein dan buat heboh kalau mereka masih bandel. Lagian banyak tempat yang bisa dipake buat pelaksanaan Vaksin Massal yang sebanyak 2000 orang, lalu kenapa harus pula di Gedung yang masih menjadi obyek Perkara, yang justru kecil dan bakal jadi penumpukan massa," paparnya.
Andy Salim menambahkan, ada-ada saja, omongan kok di bolak-balik kagak ada yang jelas. Kita bukannya menghambat Program Nasional buat vaksin, tapi tidak harus disanakan di gedung itu kan. Apalagi tidak ada pemberitahuan pakai gedung secara resmi dan tertulis dari Plt Ketua yang berhak atau Pengurus Golkar Kota bekasi.
"Orang enggak tau malu ya, dulu jual dan terima duitnya, belakangan menyangkali kalau itu barang dia, bhkan mendalilkan tidak pernah merasa memiliki, makanya listrik PLN aja sampe diputus PLN karena nunggak enggak dibayar. Semua keadaan Gedung sudah lama rusak karena emang enggak merasa memiliki, tapi duit saya tetap aja di pake dan tidak dikembalikan. Bahkan malah menggugat berkali-kali dan sudah ada keputusan inkraah dari Pengadilan aja enggak di taati, lah sekarang malah berubah lagi mau pinjem pake Gedungnya. Bener nggak logikaku ini, ini pemikiran standard buat orang-orang yang punya otak dan nalar sehat," terangnya dengan nada kesal.
Andy Salim pun berharap kepada para Pengurus Partai Golkar Kota Bekasi untuk mentaati Hukum yang ada, bukan mempermainkan apalagi mengangkangi, berilah teladan kepada masyarakat untuk menjadi pribadi atau Partai yang layak di percaya dan amanah!
"Ingat, Keputusan Pengadilan Negeri Bekasi sudah inkraah berkali-kali loh. Bukannya di taati dan dilaksanakan tapi malah akal-akalan dan menggugat lagi saat ini," pungkasnya.