Kamis,  25 April 2024

Perbaikan Hasil Audit BPK

Inspektorat DKI Klaim Gaji Pegawai Tak Ada Kelebihan, Kaum Bully Bakal Kecele Nih

NS/RN
Inspektorat DKI Klaim Gaji Pegawai Tak Ada Kelebihan, Kaum Bully Bakal Kecele Nih

RN - Pemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan soal kelebihan pembayaran gaji pegawai itu menjadi bahan bully kaum nyinyir. 

Dan BPK memberikan rekomendasi untuk perbaikan administratif dan tidak ada kerugian negara terkait temuan ini. Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, mengatakan, Pemprov DKI sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuan tersebut.

Tindak lanjut itu yakni memperbaiki administratif dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No.37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian. 

BERITA TERKAIT :
Bully Di Sekolah Jakarta Marak, Kekerasan Antar Siswa Bikin Ngeri
Bully Di Sekolah Mahal Ngeri, Tradisi Celana Korban Di Tangsel 

Hadirnya SE ini tentu memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di DKI dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) No.184 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.

“Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," tegas Syaefuloh pada Sabtu (7/8).

Syaefuloh mengatakan, temuan administratif BPK ini di antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD, sehingga gaji tetap terbayarkan. Juga, ada beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor, sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.

“Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI. Sedangkan, yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan,” ucapnya.

Syaefuloh menjelaskan, atas permasalahan dan rekomendasi BPK tersebut juga sudah dibahas dengan BPK RI, dengan pengembalian ke kas daerah senilai Rp 423.573.275 atau sebesar 49,1% dari total nilai Rp 862,7 juta yang harus dikembalikan. Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI.