Kamis,  28 November 2024

Mal Boleh Buka, Emak-Emak: Wah Bisa Ngemol Lagi Nih 

NS/RN
Mal Boleh Buka, Emak-Emak: Wah Bisa Ngemol Lagi Nih 
Ilustrasi

RN - PPKM Level 4 yang diperpanjang sampai 16 Agustus mulai melunak. Mal dan pusat belanja boleh buka. 

Tapi syaratnya anak di bawah 12 tahun dilarang. Dan lansia usia 70 tahun ke atas juga tidak boleh ke mal. 

"Asyik bisa ngomol (mal) lagi nih. Jalan-jalan biar gak bete di rumah," tegas emak-emak, Selasa (10/8). 

BERITA TERKAIT :
Pilgub Malut Heboh! Seorang Camat Morotai Barat Bagi-bagi Uang Rp1 Juta, Diduga untuk Coblos Sherly-Sabrin?
Waspada, Maling Motor Di Depok Beraksi Hanya Tiga Menit

Angel warga Kebayoran Baru, Jaksel menyatakan, dibukanya mal agar emak-emak tidak setres di rumah. "Kita bisa hiburan jalan-jalan, kalau kata kite itu ngemol nyok," beber emak-emak anak satu ini.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, mengatakan kota yang diizinkan membuka mal atau pusat perbelanjaan antara lain Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang. Kapasitas pengunjung 25 persen selama seminggu ke depan.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi boleh dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi pedulilindungi," ujar Luhut, Senin (9/8).

Sebelumnya, PPKM level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus. Luhut mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Dia mengatakan penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.

"Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan," katanya.

"Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu," ucap dia.

#Mal   #PPKM   #EmakEmak