RN - Anak Ahok, Nicholas Sean Tjahaja Purnama sudah resmi membantah. Dia mengaku tidak melakukan penganiayaan terhadap artis Thata Anma.
Merasa difitnah, ia pun mengultimatum wanita bernama asli Ayu Thalia itu.
Namun Thata Anma tidak akan meminta maaf kepada Nicholas Sean Tjahaja Purnama. Sebab apa yang diungkapkannya adalah benar, bukan cerita karangan.
BERITA TERKAIT :Artis Tajir, Bisnis Prilly Latuconsina Dari Klub Bola Hingga Toko Roti
Baru Cerai Sudah Dapat Teman Dekat, Cinlok Inara Rusli Lepas Status Janda?
"Ya biarkan saja (mengultimatum) itu kan hak setiap orang," ujar kuasa hukum Thata Anma, Rudi Kabunang dikutip dari detik, Selasa (31/8/2021).
Thata Anma akan membuktikan ucapannya tersebut. Ia benar-benar dianiaya oleh Nicholas Sean Tjahaja Purnama hingga mengalami luka-luka.
"Iya kita kan dalam upaya hukum hak setiap orang ya, kalau ada yang ultimatum, somasi dan segala macam itu hak juga," kata Rudi Kabunang.
Soal tudingan pansos hingga memalsukan laporan, Thata Anma juga mengelaknya. Apalagi kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkannya ke polisi sudah diterima oleh Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.
"Iya gimana mau palsuin laporan. Laporan polisi sudah ada, kepolisian itu dalam menerima laporan polisi itu tidak sembarang menerima. Kecuali yang mengadukan suatu dugaan tindak pidana berdasarkan bukti awal yang cukup," ungkap Rudi Kabunang.
Thata Anma pun tidak masalah jika Nicholas Sean Tjahaja Purnama melaporkannya ke polisi. Ia tak takut karena apa yang dilakukannya adalah benar.
"Ya terserah dong, itu kan hak setiap orang," tukas Rudi Kabunang.
Sebelumnya, pengacara Sean, Ahmad Ramzy, menyebut kliennya merasa dirugikan atas laporan polisi yang dilayangkan oleh Thata Anma. Menurut Ramzy, laporan soal dugaan penganiayaan itu tidaklah benar alias fitnah.
Ramzy pun mengumtimatum Thata Anma untuk segera meminta maaf. Jika tidak ia akan melaporkan balik Thata Anma ke polisi.
"Saya minta AT minta maaf karena fitnah saya dan keluarga saya. Jika dalam 24 jam nggak ada iktikad baik minta maaf, maka saya akan bawa hal ini ke ranah hukum," kata Ramzi membacakan pesan dari Sean di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).