RN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin menegaskan, pihaknya sudah memberikan sanksi tegas kepada manajamen Holywings Resto and Bar di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan.
"Penegakan aturan berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta," ucap Arifin kepada wartawan, Senin malam(06/09/2021).
Sanksi itu kata Arifin, setelah dilakukan evaluasi setelah ditemukan pelanggarannya pada Sabtu(4/09/2021).
BERITA TERKAIT :Orang Kaya Berobat Ke Luar Negeri, Rp 90 Triliun Lenyap
Raja Dangdut Ajak Anggota FORSA Sukseskan Bulan Dana PMI 2024
"Sabtu (4/9/2021) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," terang Arifin.