RN - Setelah bertahun-tahun suara publik dan aktivis menggema menuntut perlindungan hewan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya ‘terbangun’. Gubernur Pramono Anung baru kini memastikan akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di Ibu Kota.
Padahal, aturan ini seharusnya lahir sejak lama, mengingat Undang-Undang Pangan tahun 2012 sudah jelas menyebut bahwa anjing dan kucing bukan untuk dikonsumsi. Namun, baru setelah ada tekanan keras dari organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan sorotan media soal penjagalan ilegal, barulah langkah konkret itu diumumkan.
“Kemarin kami sudah rapat, dan Pergub segera kami keluarkan,” kata Pramono di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).
BERITA TERKAIT :Jakarta Krisis Ruang Pemakaman
DMFI bahkan sudah berkali-kali melaporkan adanya praktik kejam terhadap anjing dan kucing di Jakarta. Namun, alih-alih tindakan cepat, pemerintah tampak menunggu situasi menjadi viral terlebih dahulu sebelum bertindak.
Pramono berdalih, kebijakan ini juga untuk mencegah penyebaran rabies. Tapi publik tahu, isu rabies hanyalah satu sisi dari masalah, sisi lainnya adalah lemahnya pengawasan dan minimnya komitmen terhadap kesejahteraan hewan.
Jika benar ingin melindungi hewan peliharaan, Pergub ini seharusnya bukan sekadar simbol politik atau pencitraan ‘’Jakarta beradab”. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum nyata di lapangan, penutupan rumah jagal ilegal, dan sanksi tegas bagi pelaku perdagangan daging hewan peliharaan.
