Jumat,  19 April 2024

Dijadikan Kantor Partai Berkarya

Waduh, Gedung Granadi Milik Tommy Soeharto Disita Negara

Agus Supriyanto
Waduh, Gedung Granadi Milik Tommy Soeharto Disita Negara
Inilah Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi Lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta yang disita pihak kejaksaan.

RADAR NONSTOP-Gedung Granadi milik Tommy Soeharto disita oleh negara. Saat ini, gedung itu dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selaku tim eksekutor berhasil menyita Gedung Granadi milik Keluarga Cendana yang sekarang ini dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya oleh Tommy Soeharto. Kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, penyitaan itu dilakukan untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.

Ungkap Achmad, Yayasan Supersemar tersebut digugat Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga. "Gedung Granadi sudah resmi disita oleh eksekutor," ucapnya, Senin (19/11/2018), pada wartawan.

BERITA TERKAIT :

Saat ini, tim eksekutor masih menunggu hasil penilaian aset Gedung Granadi tersebut dari tim Appraisal Independen yang ditunjuk. Hingga kini, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp 243 miliar nilai aset yang berhasil disita oleh negara.

"Saat ini, pengadilan masih menunggu hasil penilaian oleh appraisal yang independen untuk menentukan berapa nilai gedung itu," jelasnya.

Meski demikian, ia masih merahasiakan sejumlah aset lain milik Yayasan Supersemar yang akan disita oleh negara untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun tersebut. "Saat ini belum ada lagi. Nantilah tunggu dulu," Guntur memaparkan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan akan menyita sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar. Penyitaan dilakukan setelah tim eksekutor mengambil Gedung Granadi milik Keluarga Cendana untuk disetorkan kepada negara.

Jelas Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agoestina menyatakan, Kejaksaan Agung sebagai pemohon dalam perkara tersebut tengah menelusuri seluruh saham dan rekening milik atas nama Yayasan Supersemar untuk dimasukkan ke daftar aset yang harus disita tim eksekutor. "Yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.

Loeke memastikan, Kejaksaan Agung tidak akan berhenti memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp 4,4 triliun untuk disetorkan ke negara.
"Sekarang itu total aset yang kami sita dari Yayasan Supersemar baru sekitar Rp 243 miliar. Kami tidak akan berhenti. Akan kami kejar terus semua asetnya Yayasan Supersemar ini sesuai putusan hingga Rp 4,4 triliun," janjinya.

Diungkapkan Loeke, saat ini, tim eksekutor sudah menyita Gedung Granadi yang dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya di Wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Ia pun mengimbau agar Keluarga Cendana terutama Tommy Soeharto selaku ketua umum Partai Berkarya agar kooperatif dan menyerahkan gedung tersebut demi tegaknya hukum di Indonesia.

"Kami masih menunggu appraisal untuk nilai aset Gedung Granadi itu. Setelah perhitungannya selesai, kami akan langsung sita gedung itu," tegas dia.