RN - Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, pihaknya mengajak seluruh nasabah segera mengganti kartu ATM non-cip/magnetic stripe ke kartu ATM berbasis cip sebelum 31 Oktober 2021.
Hal itu guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi termasuk mengoptimalkan layanan digital di era new normal.
Menurutnya, proses penggantian kartu ATM non-cip ke kartu ATM cip ini cukup mudah. Bagi nasabah Bank DKI, penggantian dapat dilakukan di kantor layanan Bank DKI terdekat. Nasabah diwajibkan untuk membawa kartu identitas seperti KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau KITAS/KITAP untuk WNA/non-residen.
BERITA TERKAIT :Belajar di RPTRA PI Bareng Bunda PAUD, Anak-anak Didik Sumringah
Program JAKONIK Bawa Bank DKI Raih Penghargaan Anugerah ESG 2024 IDX Channel
"Dan kartu ATM non-cip yang akan diganti. Penggantian kartu ini tidak dipungut biaya," ujar Herry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9/2021).
Herry menuturkan, penggantian kartu ATM berbasis cip dilakukan untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu ATM/debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun bank sebagai penyedia jasa. Kartu berbasis teknologi cip, kata Herry, relatif lebih aman dibandingkan dengan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe.
"Karena mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming. Kartu ATM non-cip yang belum diganti hingga batas waktu yang ditentukan akan diblokir permanen," katanya.
Herry menyampaikan, dalam kartu ATM Bank DKI juga sudah tersedia layanan kartu pintar prepaid Jakcard, sehingga nasabah dapat menggunakan fitur kedua kartu tersebut. Setiap pemegang kartu ATM Bank DKI juga sudah dapat terhubung dengan layanan digital perbankan Bank DKI melalui aplikasi JakOne Mobile.
Nasabah hanya perlu memilih menu Tambah Rekening di aplikasi, memasukkan nomor kartu ATM dan PIN, serta memastikan kesamaan nomor ponsel. Nasabah dapat menggunakan layanan JakOne Mobile ini sebagai dompet digital, mobile banking, scan to pay QRIS, dan fasilitas pembayaran yang serupa dengan layanan ATM Bank DKI.
"JakOne Mobile ini sudah tersedia di Android dan iOS. Bank DKI mengingatkan agar nasabah tetap menjaga kerahasiaan PIN dan tidak memberitahukannya kepada siapa pun," pungkas Herry.
Sebagai informasi, ajakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada kartu ATM dan/atau kartu debit yang diterbitkan di Indonesia.