RADAR NONSTOP - Kebijakan Walikota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany menempatkan honorer sebagai Plt Lurah menuai kritikan. Kemendagri akan awasi birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tangsel.
“Tidak boleh ada jabatan lurah diisi dari luar PNS. Lurah itu PNS, Stafnya Camat, bukan honorer swasta. Beda dengan Kades, “ ujar Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono kepada Radar Nonstop di Jakarta, Senin (19/11/2018).
Soni juga mengungkapkan, begitu mengetahui informasi Plt Lurah dari luar PNS sudah menghubungi Walikota Tangsel, Airin Rahmi Diany.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
2.229 Kasus DBD Di Jaktim, Wali Kota M Anwar Diminta Fokus
“Saya sudah klarifikasi ke Walikota Tangsel, memang betul, dan sekarang lagi digodog dan ditata ulang untuk menempatkan yang statusnya PNS karena tenaga PNS terbatas, “ ucap Soni membeberkan hasil klarifikasi dari Airin kepada Radar Nonstop.
Sebelumnya diberitakan, ada 3 Kelurahan di beberapa Kecamatan di Tangerang selatan memiliki pemimpin yang bukan dari PNS, diantaranya, kelurahan Setu, Kelurahan Buaran, Kelurahan Babakan.
Status TKS bukan saja pada jabatan Lurah. Ada beberapa jabatan stategis seperti Kepala seksie tidak juga diduduki PNS.
Semetara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Infra, Agus A Chairudin menggatakan, pengangkatan lurah bukan dari PNS jelas melanggar.
Menurut Agus, ini membuktikan Airin tidak percaya sama PNS untuk mengurus wilayah.
Kata Agus, Kalau memang terbukti tidak sedikit lurah dan pejabat lainnya diangkat dari pegawai honorer. Ia menduga ada muatan politik dalam pengangkat tersebut.
“Ini jelas membuktikan Airin tidak percaya PNS untuk membantu dia. Tapi coba di periksa dulu apakah banyak sekali lurah dan pejabat lainnya diangkat bukan PNS, kalau memang banyak, bisa diduga dia mau menyelamatkan gerbong untuk pemilu nanti,” ucap Agus
Terpisah, salah satu Camat di wilayah Pemkot Tangsel mengakui, ada beberapa Plt lurah yang masih TKS, namun kebijakan pengangkatan Plt tersebut, menjadi kewenangan Walikota. “Iya mas betul (Plt Lurah dari TKS). Tapi saya gak mau komentar karena itu kebijakan Walikota," ujarnya.