Jumat,  22 November 2024

Klalifikasi Puspenkum Soal Ijazah Jaksa Agung Disoal, Mahfud MD Diminta Buat Investigasi Independen

BCR
Klalifikasi Puspenkum Soal Ijazah Jaksa Agung Disoal, Mahfud MD Diminta Buat Investigasi Independen
Net

RN - Pengamat Hukum Erwin Natosmal Oemar menanggapi klarifikasi Puspenkum Kejaksaan Agung terkait latar belakang pendidikan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang belakangan menjadi polemik di masyarakat. Erwin mengatakan, kesalahan tersebut harusnya dikonfirmasi secara resmi oleh Jaksa Agung secara langsung.

"Klarifikasi ini bukan sekelas Kapuspenkum. Perbedaan data tersebut sudah menjadi konsumsi publik, sehingga Jaksa Agung harus menyampaikan secara terbuka," ujar Erwin di Jakarta, Minggu (26/9/2021).

"Jaksa Agung harus klarifikasi secara pribadi, seperti mendapatkan ijazah yang asli dari mana, dan kenapa ada perbedaan antara informasi di publik dan akademik di Unsoed?," lanjutnya.

BERITA TERKAIT :
Getol Garap Kasus Kakap Dan Kalahkan KPK, Kejagung Bakal Bidik Kasus Jumbo Lainnya 
Kasus Penggelembungan DPT di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Menurutnya, persoalan perbedaan data pendidikan Jaksa Agung ini merupakan permasalahan yang serius dan mempengaruhi kredibilitas Kejaksaan. Ia pun mendesak Menkopolhukam untuk harus membuat tim investigasi independen guna menyelidiki masalah tersebut. 

"Menkopolhukam harus melakukan penyidikan independen untuk memastikan kenapa dan alasan perbedaan informasi itu terjadi," katanya. 

Lebih lanjut Erwin menuturkan, investigasi tersebut juga meliputi asal mula dari mana pihak Puspenkum menerima informasi itu dan kenapa pembiaran itu dilakukan. 

Bahkan, kata Erwin, jika membuka buku Laporan Tahunan Kejaksaan tahun 2012 yang telah dicetak dan disebarluaskan, maka pada bagian profil pimpinan akan ditemukan ST Burhanudin,  saat itu menjabat sebagai Jamdatun, dengan latar belakang pendidikan yang sama dengan versi website. 

"Artinya pembiaran telah dilakukan selama bertahun-tahun dan yang bersangkutan diduga tidak memiliki niat untuk melakukan klarifikasi. Sementara itu, untuk universitas yang diklaim sebagai almamaternya, membuat klarifikasi secara resmi terkait info yang berkembang di publik," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa jenjang latar belakang pendidikan ST Burhanuddin sesuai dengan yang ada di buku pidato pengukuhan profesornya. Menurutnya, riwayat pendidikan Jaksa Agung tercatat secara resmi dalam dokumen dan data di Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.

Yaitu, jika Burhanuddin pernah menempuh pendidikan Strata 1 di Universitas 17 Agustus Semarang, kemudian Strata II di Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta dan pendidikan terakhir Strata III Universitas Satyagama di DKI Jakarta.

"Terkait adanya beberapa data Bapak Jaksa Agung yang tersebar di media lainnya, kami pastikan bahwa data tersebut adalah salah," kata Eben saat itu.