Jumat,  29 March 2024

Sidang Parpur Hak Interpelasi Disoal

Siap Penuhi Panggilan BK DPRD DKI, Prasetyo Klaim Keputusannya Sesuai Aturan

RN/HW
Siap Penuhi Panggilan BK DPRD DKI, Prasetyo Klaim Keputusannya Sesuai Aturan
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi/facebook Prasetyo

RN - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengklaim dan meyakini perihal pengambilan keputusannya dalam memimpin Rapur terkait hak interpelasi Formula E.

Maka dari itu, dirinya bersedia memenuhi panggilan BK DPRD DKI tentang pelaporan 7 fraksi di DPRD.

"Saya siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Saya meyakini bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan,"ucap Pras dikutip melalui akun facebook pribadinya, Rabu(29/09/2021).

BERITA TERKAIT :
Bukber Bersama Warga Halongonan, Zakiyuddin Harahap Berbagi Rezeki Ramadhan dengan Fakir dan Yatim
Bahlil Jadi Menteri Bukan Karena Prestasi Tapi Jago Ngelawak 

Pras melanjutkan, dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.

Dalam ayat 2 di Pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.

"Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah," bebernya.

Pras juga mengemukakan, dalam rapat itu pun hadir perwakilan fraksi penolak hak interpelasi. Sampai pada akhirnya disetujui untuk diagendakan dalam forum, tidak satu pun dari mereka yang mengemukakan pendapat hingga akhirnya dirinya mengetuk palu penutup rapat.

"Padahal kita tahu bersama bahwa seluruh pendapat, pernyataan, atau argumentasi apapun baiknya disampaikan dalam meja resmi rapat DPRD Provinsi DKI Jakarta, bukan di meja makan,"pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, rapat paripurna terkait interpelasi Formula E sempat di skor sampai akhirnya ditunda. Dimana, dalam rapat tersebut tidak kuorum.

Bahkan, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta menolak paripurna interpelasi Formula E. Bukan hanya itu saja, mereka melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD dengan menyetorkan sejumlah bukti ke BK.

"Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. (Yang di bawa) surat undangan itu, yang dibikin setelah (Bamus) surat undangan Bamus yang agendanya hanya tujuh. Surat undangan hari ini yang tanpa paraf juga," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik kepada wartawan di ruangan BK DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Adapun bukti yang dibawa mulai dari daftar hadir anggota DPRD saat paripurna, hingga surat undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang tak mencantumkan pembahasan interpelasi Formula E. 

Selain itu, Taufik menyebut ada surat undangan baru yang menjadwalkan rapat Bamus interpelasi.

Sehingga, rapat yang dipimpin oleh Prasetyo Edi Marsudi diduga mal administrasi.