RN – Partai Demokrat secara resmi menyerahkan ratusan dokumen terkait uji materiil atau judicial review, yang diajukan mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat beberapa pasal AD/ART Partai Demokrat Kongres V 2020, dengan pihak termohon, Kementerian Hukum dan HAM.
Dokumen yang diserahkan Partai Demokrat, di antaranya berupa Tanggapan Atas Uji Materiil, Surat Pencabutan Hak Uji Materiil dari salah satu Pemohon, serta Surat Keterangan Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (affidavit), yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).
“Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait sanggahan Uji Materiil melalui Yusril, selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Di mana Pihak Tergugat, adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada bulan Mei 2020,” jelas Dr. Heru Widodo, kuasa hukum DPP PD, Kamis (14/10).
BERITA TERKAIT :Gelar Tasyakuran Di Dapil II Jakarta Utara Bareng Akar Rumput Demokrat, Bunda Neneng Mulai Gaspoll Menangkan Pasangan RK-Suswono
Wow, AHY Klaim Kinerjanya Kinclong Babat Mafia Tanah
Heru menambahkan, pihaknya juga melampirkan 461 Surat Pernyataan peserta Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 (para Ketua DPD dan DPC), yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses kongres telah sesuai dengan AD/ART dan Undang-Undang Parpol, serta berlangsung secara demokratis. Dan hal ini juga diperkuat dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.
“Kami juga menyampaikan Surat Keterangan 5 Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yang kredibel, di mana pada intinya mereka menegaskan bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi dan Asosiasi Profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum, dan tidak dibuat oleh Lembaga Negara, sehingga tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung. Kalau dipaksakan, hal ini akan membuka gerbang terjadinya Anarkisme Hukum, di mana setiap anggota partai manapun dapat mengajukan Uji Materiil AD/ART Partainya di MA,” terang anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan,.
Lima Ahli Hukum yang dimaksud adalah; Prof. Dr. Philipus Hadjon, Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr. TM. Luthfi Yazid, dan Dr. Aan Eko Widiarto.
Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat, yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham RI, Dr. Baroto.