RN - Bagi warga yang hendak mengurus perceraian kini tak perlu lagi repot-repot untuk mengantri dalam mendaftar. Sebab, ditengah pandemi Covid-19 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online.
Para penggunggat cerai bisa daftarkan langsung melalui online. Seperti di Pengadilan Negeri Agama (PA) Jakarta Barat dengan mempermudah layanan dengan sistem online.
Ada beberapa aplikasi yang ada di dalam website https://www.pa-jakartabarat.go.id/, seperti Sinora (Sistem Informasi Notifikasi Perkara), Sikumis-THRU, Sisduk PCR (Sistem Informasi Kependudukan Pasca Perceraian) dan terkahir Sipendekar (Sistem Informasi Pendaftaran Perkara).
BERITA TERKAIT :RIDO Kalah Di-Survei Dengan Pram-Rano, KIM Plus Masih Mandek Akibat Janda Kaya
Ocehan Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran, Suswono Mangkir Terus Dari Panggilan Bawaslu, Pakai Jurus Ngeles?
Seperti yang diceritakan oleh Resta (33) tahun salah satu penggunggat cerai.
"Kalau sebelumnya kan harus daftar dulu terus antre jadi enggak bisa langsung," kata Resta kepada wartawan di PA Jakarta Barat pada Jumat (15/10/2021).
Diungkapkan Resta, dalam mendaftarkan perceraian dengan suaminya melalui online. Pertama ia mendengarkan instruksi dari petugas.
"Kita disuruh download aplikasinya. Kemudian dikasih unjuk sama petugas. Suruh isi, lalu kita menunggu informasi dari petugas," ungkapnya.
Dijelaskan Resta, setelah mendaftarkan gugatan cerai melalui aplikasi PA. Dirinya hanya menunggu dua minggu akta cerainya sudah jadi.
"Terus kemarin kan ready dikasih pemberitahuan bahwa sekarang ada pembaruan ya, jadi akta cerai sudah ready dapat KTP baru dan KK, jadi kita enggak perlu ngurus-ngurus lagi ke kelurahan, sekalian diurusin di sini. Sudah dapat KTP plus KK,"beber ibu satu anak.