Kamis,  25 April 2024

Aturan Penumpang Transjakarta Dibuka 100% Dinilai Sangat Membahayakan

SN/HW
Aturan Penumpang Transjakarta Dibuka 100% Dinilai Sangat Membahayakan

RN - Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kapasitas 100 persen dan mencopot tanda jaga jarak di transportasi umum seperti Bus Transjakarta sangat berbahaya.

Menurutnya, kebijakan ini terlalu dini meski cakupan vaksinasi di Jakarta sudah mencapai 91,3 persen, namun vaksinasi di daerah sekitarnya masih kurang.

"Saya kira ini terlalu dini ya, apa yang dilakukan misalnya di Saudi Arabia itu karena cakupan vaksinasi itu sudah 80 persen lebih dengan vaksin yang memiliki efikasi yang tinggi terhadap varian baru dan homogen, sementara kita tidak, kita heterogen, respon daerah berbeda-beda, kota aglomerasi ini juga punya dampak yang dipengaruhi oleh perjalanan dari kota sekitar, sehingga ini akan sangat riskan dan berbahaya," ujar Budi, Kamis (21/10/2021).

BERITA TERKAIT :
IDI Cemas Corona Ngegas Lagi, Pak Jokowi Lepas Masker Mending Dikaji
Naik Lagi Kasusnya, Pemerintah Sih Bikin Kesan Corona Sudah Hilang

Budi menuturkan, kebijakan kapasitas transportasi umum 100 persen dan copot tanda jaga jarak baru bisa dilakukan ketika tingkat vaksinasi se Pulau Jawa dan Bali sudah mencapai 80 persen.

"Nantilah, pada level dimana vakupan vaksinasi total di Indonesia ini atau setidaknya di seluruh Jawa Bali ini sudah 80 persen itu baru boleh," katanya..

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan transportasi umum mengangkut 100 persen penumpang melalui Keputusan Gubernur Nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 dan Surat Keputusan Kadishub Pemprov DKI Jakarta Nomor 441 tahun 2021.

Aturan ini merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri 53/2021 yang memperbolehkan daerah PPKM Level 2 untuk membuka transportasi umum membuka kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Meski kapasitas sudah 100 persen dan tanda jaga jarak dicopot, setiap penumpang tetap harus menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan mencuci tangan atau hand sanitizer sebelum masuk kendaraan umum.

Hanya penumpang yang sudah divaksin yang bisa naik dengan cara menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat vaksin yang sudah dicetak atau digital melalui ponsel masing-masing sebelum masuk.