RADAR NONSTOP - Sikap penolakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Perda Injil dan Syariah, akhirnya berbuntut kepada jalur hukum.
Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (22/11/18) akhirmya memanggil Ketua Umum PSI, Grace Natalie. Grace sendiri hadir didampingi perwakilan Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Kami memenuhi panggilan untuk menjelaskan apa duduk permasalahannya,” ujar Grace saat baru tiba di Unit Cyber Crime Kriminal Khusus Polda.
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
Sebelumnya, Grace dilaporkan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim (Indonesia), dengan kuasa hukumnya Eggi Sudjana. Grace diduga melakukan ujaran kebencian terkait Perda Syariah.
Dikatakan Grace, pihaknya akan kooperatif dengan pihak kepolisian, dan akan memberikan penjelasan dengan terang benderang “Kami percaya dengan sistem hukum di Indonesia. Kami akan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya,” tandas Grace.
Diketahui, pernyataan Grace Natalie soal perda syariah dan perda Injil yang berlandaskan agama lainnya menjadi polemik. Pernyataan itu membuat berbagai pihak mendesak agar Grace meminta maaf.
Penolakan PSI terhadap perda bernuansa agama itu dilontarkan Grace saat HUT ke-4 PSI. “Partai ini tidak akan pernah mendukung perda Injil atau perda syariah, tidak boleh lagi ada penutupan rumah ibadah secara paksa,” ujar Grace di ICE BSD Hall 3A, Tangerang, Minggu (11/11).