RN - Hari ini plat bernomor polisi ganji dapat melintas disejumlah ruas jalan yang ada di ibukota. Bagi anda yang beraktifitas mengendarai kendaraan beroda empat bernomor genap jangan sekali-sekali melintasi 13 ruas jalan yang sudah ditetapkan.
Adapun 13 ruas jalan yang boleh dilintasi nopol ganjil yaitu:
- Jl MH Thamrin
BERITA TERKAIT :Rotasi Perwira Polda Metro Jaya, 150 Perwira Dari Kasat Reserse Hingga Kapolsek
Jakarta Banyak Pungli, Polda Metro Minta Masyarakat Lapor ke 110
.-Jl Rasuna Said
-Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Sudirman
Pemberlakuan ganji-genap sudah diberlakukan oleh Satuan Lalu -lintas Polda Metro Jaya sejak Senin 15 Oktober 2021 dengan kebijakan perluasan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta resmi diterapkan.
Adapun pada hari Kamis (11/11/2021) ini, hanya mobil pelat nomor ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. Maka, apabila kendaraan genap nekat menerobos, sanksi tilang akan menunggu anda.
Kebijakan ganjil-genap kali ini ada dua sesi dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.