RADAR NONSTOP - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany berjanji akan mencopot Plt Lurah non PNS. Janji ini diucapkan Ketua Golkar Tangsel setelah didatangi Kemandagri.
Seperti diberitakan jabatan Lurah di Tangsel sebelumnya diisi oleh Plt dari unsur non-PNS. Mendengar itu Tim Ditrektorat Jenderal Otonomi Daerah dan Inspektorat Jenderal Kemendagri telah mendatangi Wali Kota Tangsel untuk melakukan verifikasi langsung pada Rabu 21/11/2018.
BACA JUGA: Plt Lurah di Tangsel Bergaji Rp 10 Juta, Airin Kena Semprit
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
2.229 Kasus DBD Di Jaktim, Wali Kota M Anwar Diminta Fokus
Setelah melakukan pengecekan di Tangsel, tim Kemendagri pun mendorong segera dilakukan pergantian agar jabatan Lurah diisi oleh PNS. Lalu, Tangsel berjanji melakukan komitmen sebelum Desember 2018.
Plt Lurah dan Sekretaris Kelurahan di Tangsel yang bukan berasal dari PNS telah menyalahi aturan pasal 299 ayat 3 UU 23 tahun 2014 tertang Pemerintahan Daerah. Kebijakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 26 ayat 2 PP nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.
BACA JUGA: Puluhan Pegawai Honorer Digaji Fantastis, Airin Bisa Masuk Bui
Lurah harus berasal dari PNS karena sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.