RN - Pemprov DKI Jakarta saat ini gencar melakukan uji emisi guna mengurangi polusi udara. Bahkan, bagi pelanggar yang langgar nantinya akan ditindak tegas dengan sanksi penilangan.
Akan tetapi, pencemaran air oleh baik limbah industri maupun rumah tangga rupanya belum serius ditangani.
Padahal, pencemaran air yang mengandung bahan kimia, lambat laun tentu akan membahayakan. Bahkan, ketidaktegasan dalam penindakan bagi pemilik usaha yang kedapatan melanggar ketentuan pun hanya sebatas teguran.
BERITA TERKAIT :Bakal Dihajar Hujan, Warga Jakbar Harus Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Banjir
Butuh Penyegaran Biar Lebih Fresh, FPPJ Minta Walkot Jakbar Evaluasi Asisten
Seperti kasus limbah Luandry CV Usaha Bersama yang ditemukan pelanggaran. Semisal seperti tidak memenuhi baku mutu. Pemeriksaan limbah loundry CV Usaha Bersama telah diperiksa di Laboraturium Lingkungan Hidup hasilnya nomer contoh, 7962/LAB.3W-LC/X/2021. Jenis contoh air limbah.
Dari hasil pemeriksaan lab ada beberapa parameter dari sampel air limbahnya, yang tidak memenuhi baku mutu.
"Pihak perusahaan sudah kami panggil untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbahnya, supaya hasilnya bisa memenuhi baku mutu,” kata Enrile pegawai Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat ketika dihubungi wartawan, kemarin.
Enrile menegaskan, dalam hasil pemanggilan kepada pemilik usaha Laundry bahan Levis itu, pihaknya hanya memberikan arahan saja.
Meski ada sejumlah pelanggaran seperti ada IPAL tapi tak sesuai. Pihak Sudin LH Jakarta Barat pun tidak bisa mengambil tindakan tegas, sebab, alasan itu sesuai pergub.
"Udah ada IPAL, tapi efluennya masih belum memenuhi baku mutu. Kalau melebihi baku mutu berarti harus diperbaiki sesuai peraturan," bebernya.
Mengenai masalah perizinan kata Enril, bukan domain Sudin LH, melainkan Sudin Citata dan Satpol PP Jakarta Barat.
“Kan baru ketahuan sekarang Pak, kalau memang melebihi baku mutu, kita dari pihak Sudin hanya melakukan pengawasan kepada kegiatan usaha yang telah memiliki izin dan persetujuan lingkungan. Untuk kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dan persetujuan lingkungan pengawasan dan penindakannya oleh Satpol PP, karena bukan kewenangan kita. Kalau gak punya izin kan bisa langsung ditindak satpol PP," tandasnya.