RN -Upah minimum pendapatan di DKI Jakarta Tahun 2022 sudah ditetapkan dari Rp 4,4 juta menjadi 4.53.935,536.
Dijelaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kenaikan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
BERITA TERKAIT :Iran Gempur Israel Pakai Rudal Kheibar Shekan, Trump Mendadak Umumkan Stop Perang
Ancaman Perang Dunia Ke-III, Waspada Dolar Melejit Dan Emas Terkerek
Anies menegasakan, bagi para pengusaha agar segera menyusun struktur serta skala upah di perusahaan pasca ditetapkan kenaikan UMP.
"Tentunya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih,"imbuh Anies.