Jumat,  29 March 2024

Soal Dugaan Mafia Tanah

Mak Urut Ngadu ke Menteri ATR, Anggota Komisi II DPR-RI: BPN Cilegon Harus Pro Aktif

RN/NS/HW
Mak Urut Ngadu ke Menteri ATR, Anggota Komisi II DPR-RI: BPN Cilegon Harus Pro Aktif
Mas' ah atau Mak Urut

RN - Mas'ah atau biasa akrab disapa Mak urut (64) ini menyambangi kantor Kementerian ATR/BPN Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2021).

Dengan membawa kertas aspirasi, Mak Urut meminta kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil agar anak buahnya di jajaran BPN Cilegon dievaluasi.

Pasalnya sudah puluhan tahun sembunyikan warkah asli kepemilikan tanah atas nama Rabudin Ali No Hak 2806020210040 jenis Hak M40/Kotabumi, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

BERITA TERKAIT :
Aroma Lengserkan Airlangga Makin Kenceng, Golkar Tetap Gelar Munas Bulan Desember 
Isu Jokowi Dan Gibran Rebut Ketua Umum Golkar, Hasto Warning Beringin Agar Tak Senasib PDIP

"Saya minta bantuan pak Menteri dan Pak Jokowi, tolong pak..tolong pak. Saya nggak mau yang lain, kembalikan sertifikat kami," ucap Mak Urut di lokasi.

Mak Urut mengungkapkan, dirinya bersama pendampingnya yakni Agus Darmawan sempat mendatangi BPN Cilegon untuk mempertanyakan haknya. 

Anehnya, terbit sertifikat atas nama Safei bin Ali diatas tanah Rabudin Ali. Bahkan, bukan hanya itu, 7 sertifikat lainnya yang juga bukan pemilik tanah/girik Letter C No 88 Persil 6 B/DV letak tanah blok Lutung, Desa Kotabumi No 206, Kec. Purwakarta Kota Cilegon, Banten.

Berdasarkan surat pernyataan Hibah dan surat pernyataan surat jual beli yang dibawa Mak Urut sebagai bukti untuk membatalkan sertifikat yang bukan hak milik. 

Dalam surat itu menyebutkan bidang tanah itu milik PBB P2 Nop 367206000400301440 luas tanah 4845 m2 wajib pajak H.Hasanudin bin Abdul Mukti, No reg 593/66/VII/Pemt/2006 tanggal 29 Juli 2006 ditandatangani lurah Kotabumi dan eks PPAT Camat Purwakarta/Camat Pulau Merak sebagai dasar penerbitan SHM 939 H. Rahmatullah SE.

Dalam surat pernyataan jual beli PBB P2 Nop 36720600040030156.0 luas tanah 1000 M2 persegi wajib pajak H.Bahrudin No Reg 593/86/Pemt/VIII./06 tanggal 07 Agustus 2006 diduga seolah-olah yang menjual tanah tersebut anak Rabudin bin Ali (Jamhari) dan bidang tanah Rabudin bin Ali juga Diduga dikuasi dengan data pajak palsu Letter C No 1308 wajib pajak Safei bin R-Ali.

"Selama ini kita nggak pernah menjual sama siapapun, kita sudah cek tandatangan tidak sama. Bahkan kita daftar ulang yang muncul produk baru peta tanah baru yang tidak sesuai surat ukur tanggal 18 Agustus 1982 No gambar situasi 1746/GS/1982 NIB 2806020202287 dan No Hak Milik 28060202100040, jenis hak M40/Kotabumi letak tanah di blok Lutung, Desa Kota Bumi No 206. Saya mohon pak Menteri dan Pak Jokowi bantu kami rakyat kecil," ungkap Mak Urut usai dibawa kedalam Kantor Kementerian ATR.

Sementara di lokasi, pihak Kementerian ATR/BPN belum menanggapi perihal hasil pertemuan dari aspirasi Mak Urut. 

Tanggapan pihak Kementerian ATR/BPN serta pihak terkait akan dimuat pada berita selanjutnya.

Dilain sisi, Anggota Komisi II DPR-RI. Zulfikar Arse Sadikin menegaskan, 
ATR/BPN Cilegon harus pro aktif.

"Panggil mak urut tersebut
untuk jelaskan duduk persoalannya dan kalau ATR/BPN Cilegon punya jawaban yang tepat yang dibenarkan oleh norma dan prosedur sampaikan juga, termasuk jalan keluar yang musti ditempuh," imbuhnya

"Jangan sampai warga negara kita, harus berbuat seperti mak urut dulu baru mendapat pelayanan. Saat ini dan ke depan, aparatur pemerintah itu harus lebih responsif," sambungnya mengakhiri pembicaraan.