RN - Kasus dugaan pengancaman yang menimpa I Gede Ari Astina alias Jerinx terus berlanjut. Hari ini, berkas perkara suami Nora Alexandra itu resmi dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pusat.
BERITA TERKAIT :Nora Gak Kuat Kelakukan Suami, Jerinx SID Hobi Banget Ngebully
Nora Alexandra Takut Bercinta di Bilik Asmara Penjara, Ini Alasannya
Kepada awak media, Jerinx Superman Is Dead (SID) mengaku siap kooperatif dalam menghadapi kasusnya. Dia pun rela meninggalkan Pulau Dewata demi menyelesaikan perkara tersebut.
"Sedikit aja. Saya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif saya untuk menjalani tahap kedua," tutur Jerinx SID di Kejari Pusat, Rabu (1/12/2021).
Meski demikian, ternyata Jerinx berharap dirinya tak ditahan pihak berwajib. Hal ini dibenarkan oleh sang kuasa hukum Sugeng Teguh.
Dia mengatakan sang klien berharap tak menjalani masa penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman tersebut.
Senada dengan Jerinx, Sugeng pun mengaku siap mendampingi sang klien dalam menghadapi kasusnya.
"Kita berharap tidak (ditahan), tapi kita akan mengikuti proses hukum," kata Sugeng Teguh selaku kuasa hukum.
Seperti diberitakan, Jerinx SID tersandung masalah hukum setelah dilaporkan Adam Deni atas dugaan pengancaman pada Agustus lalu. Pengancaman tersebut diduga dilakukan Jerinx melalui sambungan telepon.
Atas situasi ini, musisi asal Kuta, Bali itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Sempat damai, Adam Deni selaku pelapor memilih melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan.
"Saya memegang komitmen dari awal kasus ini berjalan untuk terus melanjutkan kasus ini sampai ke persidangan," tulis Adam Deni dilaman Instagramnya belum lama ini.