RADAR NONSTOP - Anies Baswedan menginginkan bikers juga terkena aturan jalan berbayar. Namun keinginan tersebut kandas lantaran berbenturan dengan peraturan pemerintah (PP).
“Saya sih pengennya bayar, tapi mau gimana lagi, kendalanya PP mengecualikan motor. Kalau saya sih maunya semua kendaraan yang masuk ke daerah resticted itu bayar,” ujar Anies di area Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).
Diketahui yang dimaksud Anies yakni PP Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
BERITA TERKAIT :Nerazzurri Siap Pulangkan Federico Chiesa Tahun Depan
Salah Nafsu Borong Semua Gelar
Di pasal 3 tertulis, objek retribusi pengendalian lalu lintas dikecualikan untuk bikers, kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.
"Ini ada Peraturan Pemerintah. Semestinya yang diatur semua kendaraan pribadi, sehingga kita bisa mengelola pergerakan kendaraan bermotor lebih baik," ucap Anies.
Meskipun keinginannya seperti itu, namun Anies mengatakan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pusat.
"Padahal harusnya kalau pendapat pribadi saya, seharusnya kendaraan pribadi kena. Tapi ini kan bukan selera gubernur, tidak bisa membuat aturan sesuai seleranya. Harus mengikuti ketentuan yang ada," pungkasnya.