RN- Hari Jumat, 17 Desember 2021 di ruang sidang 5, PN Tangerang di buka Sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Thomas Susanto dan Meriana.
Setelah sidang dibuka, dilakukan pemeriksaan administrasi kelengkapan surat para Advokat dari LQ Indonesia berupa KTA dan Berita Acara Sumpah oleh Hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti, SH, MHum terhadap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, H Alfan Sari, SH, MH dan Hamdani, SH, MH.
Para kuasa hukum menyampaikan perubahan/perbaikan atas Permohonan Prapid LQ Indonesia Lawfirm yang berjudul "Projustitia Tanpa Melanggar HAM". Ketika di bacakan dengan lantang oleh Haji Alfan Sari, SH, MH dikemukakan adanya pelanggaran formiil dalam penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Polda Banten terhadap Para Pemohon atas dua pelanggaran hukum fatal yaitu pertama Pelapor Radius Simamora, SH tidak punya legal standing karena bukan korban atau pihak kepentingan dalam perkara yang disangkakan.
BERITA TERKAIT :19,9 Ribu Ibu Hamil Kurang Energi, Sri Mulyani Sebut Anggaran Kesehatan Rp187,5 T
Salah Nafsu Borong Semua Gelar
"Pasal 103 UU Merek dengan jelas, menyebutkan bahwa Pasal 100 hingga 102 adalah delik Aduan sehingga hanya korban atau pihak berkepentingan yang berhak mengajukan laporan polisi (LP). Bukan Radius Simamora.
Dengan memproses Aduan Radiudls Simamora, Polda Banten diduga melanggar Pasal 1 angka (25) KUHAP, jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 "
Kedua adalah adanya pelanggar Hukum Formiil/KUHAP, Pasal 109 ayat (1) KUHAP, jo Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 kewajiban penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (selanjutnya disebut “SPDP”) dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor.
"Diketahui bahwa Termohon (Polda Banten) tidak pernah memberikan SPDP yang menjadi Hak Para Pemohon, dan dapat kami buktikan dengan rekaman pembicaraan dengan petugas Polres Kota Tangerang dan Kejari Tangerang yang mengatakan tidak pernah menerima SPDP terkait.
" KUHAP jelas mengatur kewajiban sebagai sesuatu yang harus dilakukan, tidak boleh tidak." ucap H. Alfan Sari, SH, MH, pengacara kondang yang pernah di wawancara Najwa Shihab.
Advokat Alvin Lim, ketua pengurus dan Founder LQ Indonesia Lawfirm menyoroti tindakan aparat penegak hukum yang semena-mena menegakkan hukum dengan melanggar HAM.
"Masyarakat menaruh kepercayaan dan harapan bahwa Yang Mulia Hakim dapat dengan tegas menolak proses Pro Justitia yang melanggar HAM maupun Hak Konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.
Penegakkan hukum harus dilakukan tanpa melawan hukum karena apabila aparat penegak hukum menegakkan hukum dengan cara melawan hukum, maka aparat penegak hukum itu tidak ada bedanya dengan kriminal yang mereka adili dalam proses hukum," ucapnya.
Diketahui bahwa Thomas dan Meriana adalah pedagang UMKM di Kota Tangerang yang sudah beberapa kali di peras dengan cara dilaporkan oleh oknum pengacara bekerjasama dengan oknum Polres Kota Tangerang, dalam 2 Laporan Polisi sebelumnya di SP3 ketika Thomas Susanto dan Meriana membayar uang damai.
Ketika terjadi ketiga kalinya, Thomas menghubungi LQ di 0817-489-0999 dan menanyakan posisi hukumnya.
Setelah diinfokan bahwa Proses ProJustitia yang dilakukan oleh Polres Tangerang diduga melawan hukum formiil dan tidak memiliki legal standing maka Thomas memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk melakukan Pra Peradilan atas penetapan Tersangka.
Bidkum Polda Banten setelah dibacakan Permohonan Praperadilan "Projustitia tanpa Melawan HAM" langsung mengajukan keberatan atas perubahan isi permohonan dan dipersilahkan untuk memberikan tanggapan pada sidang, Senin (20/20/2021).
"Kami keberatan yang mulia karena isi permohonan yang dibacakan Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm bukan hanya minor, tapi merubah seluruh isi permohonan Praperadilan," kata kuasa hukum termohon
Para penonton terkesima ketika Kuasa Hukum membacakan isi permohonan, para Anggota Bidkum, Hakim menundukkan kepala, menyimak dengan seksama isi permohonan apalagi ketika Kuasa hukum menyerukan bahwa apabila penegak hukum melakukan proses hukum maka mereka sama saja dengan kriminal yang mereka adili.