RN - Tri Adhianto ditunjuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai pelaksana tugas atau Plt Wali Kota Bekasi. Tri menggantikan Rahmat Effendi setelah ditangkap KPK.
Saat ini, Pemkot Bekasi dihuni oleh orang-orang Pepen. Apakah Tri yang juga Ketua DPC PDIP Kota Bekasi berani merombak?
"Tri kalau mau membenahi Kota Bekasi harus bernyali," tegas pengamat politik Adib Miftahul kepada wartawan, Minggu (9/1) dini hari.
BERITA TERKAIT :Cristiano Ronaldo Bakal Reuni Dengan Jose Mourinho
Ban Kapten Mbappe di Timnas Bakal Dicopot
Kata Adib, dirinya ragu kalau Tri memiliki nyali. Sebab, kemunculan Tri di Kota Bekasi karena jasa Pepen. "Saat itu Pepen butuh pendamping untuk maju kedua kali di Pilkada. Makanya Pepen gaet Tri karena dia bisa diatur," tegasnya.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini meminta Tri tidak lagi takut dengan dinasti Pepen. "Tri kalau mau jadi wali kota dan menang pilkada nanti harus bergerak cepat membasmi pejabat penjilat," ungkapnya.
Diketahui, Tri Adhianto yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Bekasi menyatakan siap menjalankan tugas menggantikan Rahmat Effendi.
"Mohon doa dan dukungannya, khususnya warga Kota Bekasi. Program-program yang belum tuntas akan terus kami gencarkan untuk wujudkan sesuai visi misi Kota Bekasi," kata Tri, Jumat, 7 Januari 2022.
Ridwan Kamil mengatakan kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan, harus dijadikan pelajaran bagi para pejabat publik.
"Semoga semua ini menjadi pelajaran bagi kita semua khusunya para pejabat publik agar selalu taat dan menghormati tata nilai dan peraturan perundang-undangan," ucap Ridwan Kamil.
"Sehubungan perkara hukum yang sedang terjadi kepada pribadi Walikota Bekasi, tadi siang sesuai arahan Kemendagri, saya selaku Gubernur menyerahkan surat penugasan Wakil Walikota Bekasi, yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas Walikota Bekasi, sampai keputusan hukum final dan mengikat," kata Ridwan Kamil dikutip dari akun instagram resminya, Jumat, 7 Januari 2022.
Meskipun ada enam pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi menjadi tersangka suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ridwan Kamil memastikan bahwa pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan normal.
"Dengan ini saya pastikan bahwa kegiatan pelayanan publik Kota bekasi akan tetap berjalan seperti biasanya," ucap Ridwan Kamil.
Warning KPK
KPK meminta kepada semua pihak tidak membuat opini yang tidak mendasar. Sebab, operasi tangkap tangan (OTT) Rahmar Effendi didasari bukti kuat.
Diketahui, Ketua DPD Golkar Kota Bekasi yang juga putri kandung Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari, menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap ayahnya merupakan pembunuhan karakter.
"KPK juga melakukan dokumentasi secara detail, baik foto maupun video, dalam proses tangkap tangan tersebut yang begitu jelas dan sangat terang bahwa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT beserta dengan barang buktinya," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).
KPK mengingatkan sejumlah pihak agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun.
"Ujaran kontraproduktif seperti itu hanya akan memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh proses penegakan hukum yang telah taat asas," tegas Ali Fikri.
Penanganan perkara oleh KPK, jelas Fikri, tidak pandang bulu dan tidak terkait karena latar belakang sosial-politik pelakunya. KPK, lanjut Fikri, segera mengagendakan pemeriksaan para saksi.
"Kami harap (saksi) kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum berjalan efektif," lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memahami pembelaan putri Rahmat Effendi tersebut. Pembelaan tersebut, jelas Ghufron, termasuk menyangkutpautkan proses hukum KPK.
"Sebagai putri, bagaimanapun, tentu akan membela. Hal itu biasa dan sebaliknya akan mengejutkan kalau tidak membela. Termasuk mengkaitkan dan menyeret-nyeret persoalan hukum yang sedang KPK jalankan ke ranah politik. Hal itu sebagai bagian dari upaya pembelaannya," ucapnya.
Ghufron menegaskan KPK adalah penegak hukum yang bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum. Ghufron menambahkan, KPK tidak mungkin melakukan penegakan hukum (OTT) terhadap seseorang yang tidak memiliki bukti permulaan yang cukup bahwa ia terlibat korupsi.
"Mau apa pun partainya, jika ada permulaan bukti yang cukup, KPK tidak akan membiarkannya," tuturnya.
"Kami mempersilakan dan menghormati kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari OTT kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.