RN - Polisi akhirnya menahan eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebenciaan. Ferdinand ditahan selama 20 hari.
BERITA TERKAIT :Walikota Jaksel Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Ladang Duit Usai Panen Bawang
2 Petahana Banteng dan Ketua DPRD DKI Terhempas di Dapil Jakarta II
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, pegiat media sosial itu secara resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Penahanan 20 hari," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.
Sedikitnya terdapat dua alasan, baik subjektif maupun objektif terkait penahanan Ferdinand. Alasan subjektif yang pertama, yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan dikhawatirkan juga menghilangkan barang bukti.
"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH itu di atas 5 tahun," tuturnya.
Adapun Ferdinand dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana Uu Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE.