Jumat,  22 November 2024

Resahkan Warga, Dokter Kecantikan Palsu di Padang Diciduk Polisi

Al
Resahkan Warga, Dokter Kecantikan Palsu di Padang Diciduk Polisi
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

RN - Aparat kepolisian Sumatera Barat menangkap seorang wanita berinisial PR (24). Pelaku ditangkap karena menjalankan praktik sebagai dokter palsu yang melayani perawatan kencantikan di Padang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kegiatan praktik dokter yang menggunakan alat, metode layaknya seorang dokter.

“Pelaku melakukan kegiatan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang memiliki izin di toko atau studio kecantikan dengan inisial PT dengan pemiliknya adalah PR. Padahal yang bersangkutan bukan dokter,’’ ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Satake Bayu, Selasa (18/1/2022).

BERITA TERKAIT :
Kurang 160 Ribu Dokter Spesialis, Prabowo Minta India Bantu Indonesia
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi

Dijelaskan, pelaku melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, pemasangan bulu mata, veneer atau memutihkan gigi, pembuatan lesung pipit (dimple), filler, suntik botoks, serta tanam benang pada hidung, wajah, atau kuping. Untuk harga dipatok di kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 5,5 juta.

Atas perbuatannnya, pelaku dijerat  pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan pasal 83 jo pasal 64 UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.