Jumat,  22 November 2024

Plesiran ke Luar Negeri saat Nataru, Pejabat Pemprov Lampung Bakal Kena Sanksi

Al
 Plesiran ke Luar Negeri saat Nataru, Pejabat Pemprov Lampung Bakal Kena Sanksi
Ilustrasi. Foto: Net

RN - Video pejabat Pemprov Lampung ER saat plesiran ke luar negeri viral di media sosial. Pejabat tersebut dinilai telah melanggar aturan larangan ke luar negeri saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Terkait hal ini, Inspektorat Provinsi Lampung melakukan penanganan. ER diketahui menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung. Dia pergi ke Prancis dan Turki saat libur Nataru.

‘’Aturannya sudah jelas, ada sanksinya,’’ kata Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, Kamis (20/1/2022).

BERITA TERKAIT :

Mengenai sanksi, akan diberikan berdasarkan pertimbangan dari tempat yang bersangkutan bedinas.

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 tahun 2021 isinya Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan ke luar daerah akan diberikan hukuman disiplin. Alasannya karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Peranjian Kerja.

Berdasarkan aturan tersebut, ASN atau pejabat yang melanggar disiplin tersebut akan mendapatkan sanksi ringan teguran, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Bentuk hukuman disiplin pegawai yakni pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebesar 25 persen. Pemotongan tunjangan kinerja itu berlangsung enam bulan, sembilan bulan, dan 12 bulan. Sanksi terberat penurunan jabatan dan pemberhentian tidak hormat.

Diketahui, ER, bersuami AS yang duduk anggota DRD Provinsi Lampung. Keluarga ER dan AS tersebut terungkap liburan ke luar negeri saat libur Nataru dari sebuah video yang beredar di jagat maya di mana mereka sedang bermain salju di luar negeri.