Sabtu,  20 April 2024

Soal IKN, Pemprov DKI Klaim Mulai Bahas Teknis Penggantian Status Jakarta

SN
Soal IKN, Pemprov DKI Klaim Mulai Bahas Teknis Penggantian Status Jakarta

RN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mulai membahas teknis penggantian status Jakarta sebagai pusat perekonomian setelah nanti Ibu Kota dipindahkan ke Kalimantan. 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Menurutnya, permintaan Jakarta menjadi sentra ekonomi ini pernah disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

"Tapi belum (ada pembahasan dengan Pemerintah Pusat), kami masih bahas di internal, mempersiapkan draf konsep," ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/1/2022).

BERITA TERKAIT :
Ariza Jangan Mau Jadi Ban Serep Zaki, PKJ: Manuver Golkar DKI Cuma Bikin Geli Doang 
DPR Minta Status Jakarta Sebagai Ibu Kota Segera Dicabut, Slow Bung Jangan Kebelet Lah

Ariza menjelaskan bahwa dalam pembahasan itu pihaknya bakal mengajak para pakar dan ahli soal transformasi Jakarta sebagai pusat ekonomi Indonesia. 

Selain itu, kata Ariza, berharap Jakarta dapat menjadi pusat pendidikan, kesehatan, dan seni budaya walau tidak menjadi Ibu Kota kembali.

"Jakarta milik kita bersama, mari kita rumuskan bersama dan kita perjuangkan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat banyak," katanya.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang. Persetujuan UU Ibu Kota Negara diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar Selasa, 18 Januari 2022.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik telah meminta kepada pimpinan partai di Jakarta untuk mulai membahas status Jakarta jika sudah tak lagi jadi Ibu Kota Negara. Menurut dia, hasil pembahasan tersebut kemudian diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPR.

"Saya usulin kepada kawan-kawan pimpinan partai, tadi kami lagi ngobrol-ngobrol, saya bilang kalian buat lah pertemuan dan usulin bagaimana maunya," kata dia saat dihubungi, Rabu, 19 Januari 2022.

Taufik berpendapat harus ada kejelasan status hukum Jakarta setelah Ibu Kota Negara pindah. Misalnya, Jakarta menjadi daerah khusus ekonomi. Jika tidak, lanjut dia, Jakarta akan menjadi sama dengan provinsi lainnya. Otomatis struktur politik dan pemerintahan Jakarta pun juga berubah.