Jumat,  03 May 2024

PIK 2 Jadi Sarang Pinjol Bodong, Polisi Amankan Puluhan Orang

Al
 PIK 2 Jadi Sarang Pinjol Bodong, Polisi Amankan Puluhan Orang
Ilustrasi. Foto: Net

RN - Pinjaman online (pinjol) ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat. Perusahaan ini tidak segan-segan melakukan kekerasan hingga menyebar data pribadi debiturnya.

Begitu mendapat laporan adanya kegiatan pinjol ilegal, jajaran Polres Jakarta Utara melakukan penggeledahan di kawasan Ruko Paladiun di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2), Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Polres Metro, Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo mengatakan, saat dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan sarana dan perangkat pendukung yang diduga memang digunakan untuk kegiatan pinjol secara ilegal.

BERITA TERKAIT :
5 Kali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Kok Ga Kapok Ya?
Polisi Tewas Di Rumah Bos Batubara, Istri Gak Percaya Suami Bunuh Diri 

Hasil penggeledah, polisi menangkap 27 orang. Mereka diduga memiliki peran sebagai pengingat debitur yang menunggak (reminder), bagian penagihan, dan bagian penagih utang yang kerap melakukan pengancaman (desk collection).

"Dari 27 yang diamankan (ditangkap), ada satu WNA dari Cina yang diamankan ini berperan sebagai Manajer, sisanya adalah karyawan. Dan ini masih kita dalami, masih kita periksa," kata Wibowo, di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
 
Dikatakan, pinjol ilegal ini meminjami dana mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 2,5 juta. Setelah nanti pinjaman jatuh tempo, debitur yang menunggak nanti dikenakan bunga lagi sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah.

Perusahaan pinjol ilegal di Ruko Palladium Blok H Nomor 15 ini baru mulai beroperasi pada Januari 2022 dan mengelola empat aplikasi pinjaman online di ponsel pintar.