Jumat,  22 November 2024

Benarkah Girik Letter C vs Sertifikat Aspal Dalam Proyek Polder Air Aren Jaya Kota Bekasi?

YDH/DIS
Benarkah Girik Letter C vs Sertifikat Aspal Dalam Proyek Polder Air Aren Jaya Kota Bekasi?

RN - Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus Polder Air yang menjerat mantan Wali Kota Bekasi dan beberapa pejabat teras Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam proyek pembebasan lahan untuk Polder Air Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi disebut-sebut bahwa surat Girik Letter C vs Sertifikat Aspal.

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto selaku Kepala Daerah mengaku siap membayar kompensasi kepada pemilik lahan seluas 30. 472 M2 yakni Sayutih yang saat ini lahan tersebut dibangun Folder Air diwilayah Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?

"Kita akan membayar sesuai incraht (putusan tetap) dari Pengadilan," ucapnya singkat Tri Adhianto kepada wartawan Jum'at (21/1/2022) kemarin.

Sekedar diketahui, kasus lahan Folder Aren Jaya sempat ramai di tahun 2017. Disaat itu lahan tersebut masih terjadi sengketa antara PT. Duta Kharisma Sejati (DKS) dengan pemilik lahan Sayutih sebagai ahli waris dari Alm. M. Ahyan. Pemkot Bekasi saat itu ngotot untuk tetap membangun folder air dalam upaya mengatasi banjir.

PT. DKS mengklaim memiliki dua buah sertifikat seluas total 127.457 M2. Kasus tersebut pun sudah ada putusan hukum di PN Bekasi  Nomor: 399/PDT.G/2020/PN.BKS. Tanggal 8 November 2021 yang memutuskan Tergugat 1 yakni PT. Duta Kharisma Sejati dan Tergugat 2 yakni Pemkot Bekasi membayar uang paksa tanggung renteng Rp 10 juta per hari keterlambatan.

Pemkot Bekasi sebagai Tergugat II juga diwajibkan membayar ganti rugi lahan kepada pemilik lahan yang sah yang sudah dipakai untuk folder air dengan besaran biaya setelah ditetapkan penaksir/appraisal.

Pihak Tergugat 1 yakni PT. DKS melakukan Banding atas putusan PN Bekasi tersebut yang memori bandingnya dibuat pada 13 Januari 2022.

Sempat Diingatkan Mahasiswa

Sebelumnya, kinerja Kejaksaan Negeri Bekasi (Kejari) Bekasi Kota pernah diingatkan oleh sejumlah Aktivis Mahasiswa sejak 2019 lalu, terutama soal kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat di Pemkot Bekasi.

Bahkan dalam sebuah unjuk rasa puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Gerasi) menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mandul. Aksi unjuk rasa pun dilakukan didepan kantor Kejari Kota Bekasi, Senin (9/12/2019) silam.

Kordinator Lapangan (Korlap) aksi, Zainudin mendesak penanganan laporan tindak korupsi di Kota Bekasi agar diselesaikan. Pasalnya Kejari Kota Bekasi selaku lembaga penegakan hukum kasus korupsi masih tidak berdaya dalam menghadapi para koruptor pembegal uang rakyat.

Menurut peserta aksi beberapa kasus korupsi mulai dari kelas teri hingga kakap masih mangkrak di Kejari Kota Bekasi. Seperti, dugaan kasus korupsi Stadion Mini Pondok Gede. Dugaan korupsi Pembangunan Gedung Mako Satpol PP dan mangkrak nya Gedung Mako Dishub. Dugaan korupsi dana hibah Organda Kota Bekasi. Dugaan korupsi Dana hibah KNPI Kota Bekasi.

Dugaan korupsi pembangunan Folder air di Irigasi Danita dan Folder air di Aren Jaya. Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh eks Camat Pondok Gede berinisial M dalam dugaan kasus pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) Tanah. Kelanjutan dugaan korupsi mark up harga tanah perluasan TPA Sumur Batu. Dugaan korupsi alat penyandang Disabilitas oleh Dinsos Kota Bekasi. DPO Tersangka kasus mark up TPA Sumur Batu berinisial GS.