Jumat,  22 November 2024

Bentrok di Sorong Tewaskan Belasan Orang, Polisi Ciduk Sembilan Pelaku

Al
Bentrok di Sorong Tewaskan Belasan Orang, Polisi Ciduk Sembilan Pelaku
Polisi mengamankan para pelaku pembakaran Double0 Sorong. Foto: Antara

RN - Aparat kepolisian berhasil menangkap sembilan orang pelaku terkait bentrok berdarah dan pembakaran karaoke Double0 di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (24/1/2022) dini hari. Dalam insiden berdarah itu 18 orang meninggal dunia.

Polres Sorong Kota sebelumnya telah mengamankan dua pelaku pembacokan dalam bentrok tersebut. Sehingga total pelaku menjadi 11 orang.

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 11 orang pelaku terkait bentrok berdarah yang memakan 18 korban jiwa di kota Sorong pada 25 Januari 2022.

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?

Dia mengatakan bahwa 11 orang tersebut, dua orang pelaku melakukan pembacokan terhadap seorang korban hingga tewas dalam bentrok, sedangkan sembilan orang pelaku melakukan pembakaran karaoke Doubel0 yang menewaskan 17 orang tidak bersalah.

Menurut dia, seluruh pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolda menjelaskan bahwa kebakaran karaoke Doubel0 hingga menewaskan 17 korban jiwa tidak bersalah ini dilakukan oleh sembilan pelaku yang mempunyai peranan masing-masing.

Dari kesembilan pelaku pembakaran karaoke Doubel0 tersebut, salah satu pelaku berinisial FM menggunakan bahan bakar berupa bensin masuk ke dalam karaoke Doubel0 membakar sofa sehingga terjadinya kebakaran seluruh gedung.

Dia mengatakan bahwa masih ada sekitar tujuh orang pelaku serta provokator bentrok berdarah tersebut yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran polisi.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal berlapis dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukumannya 20 tahun bahkan seumur hidup.