RN - Dari penyelidikan di lapangan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan bahwa korban akibat di kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perainginangin, lebih dari satu orang,
“Kita menemukan, Polda menemukan, jadi lebih dari satu orang. Jumlah tepatnya berapa, identitasnya siapa kita masih dalami,’’ kata Komisioner HAM, Choirul Anam, di Mapolda Sumatera Utara, Sabtu (29/1/2022).
Dikatakan, bahwa kerangkeng itu digunakan untuk rehabilitasi, namun terdapat tindakan kekerasan.
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?
“Kerangkeng itu digunakan untuk rehabilitasi. Tapi dalam rehabilitasi itu ada tindak kekerasan. Kegiatan rehabilitasnya sendiri memang tidak berizin,’’ tukasnya.