Selasa,  14 May 2024

Jika Mangkir Lagi, Edy Mulyadi Bakal Dibawa ‘Paksa’

Al
Jika Mangkir Lagi, Edy Mulyadi Bakal Dibawa ‘Paksa’
Edy Mulyadi. Foto: Net

RN - Edy Mulyadi hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian ‘’ibu kota negara tempat jin buang anak’’.

Dalam pemanggilan kedua ini, apabila Edy Mulyadi tidak memenuhinya, maka akan dilakukan penjemputan.

"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol, Ahmad Ramadhan.

BERITA TERKAIT :
Gemoy Si Tato Burung Garuda Terkapar Diamuk Massa Di Tebet Jaksel, Kepergok Mencuri Motor
5 Kali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Kok Ga Kapok Ya?

Menurut dia, surat perintah untuk membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan. Namun, upaya membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan kedua.

"Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi, red) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri," ujar Ramadhan.

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) "tempat jin buang anak". Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara.

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.