Selasa,  30 April 2024

Parah, Negara Rugi Rp 30 M Akibat Korupsi Pupuk Subsidi di Tangerang

Al
 Parah, Negara Rugi Rp 30 M Akibat Korupsi Pupuk Subsidi di Tangerang
Pupuk Subsidi. Foto: Antara

RN -  Polisi berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp 30 miliar.

“Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dilakukan oleh oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap, yakni AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang,’’ kata Direktur Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (31/1/2022).

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Minggu (30/1/2022). Setelah ditelusuri dan benar demikian yang dilaporkan masyarakat.

BERITA TERKAIT :
5 Kali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Kok Ga Kapok Ya?
Polisi Tewas Di Rumah Bos Batubara, Istri Gak Percaya Suami Bunuh Diri 

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK) yang terdaftar penerima fiktif bukan petani.

“Bahkan penerima fiktif itu sudah meninggal dunia,” kata Whisnu.

Alokasi pupuk tersebut, lanjut Whisnu, didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp4.000 per kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp2.250 per kg untuk pupuk urea.

Whisnu mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi sejak 2020.
Perbuatan keduanya menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran.

“Tindakan pelaku merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam enam tahun penjara.