RN - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya tidak segan mencabut izin operasional bagi sektor usaha atau perkantoran yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hal itu, kata Ariza, dilakukan guna menekan angka kasus Covid-19 yang saat ini tengah tinggi penularannya.
"Aparat kami akan terus mengawasi, kami tidak akan segan mencabut izin dari unit yang melanggar (prokes)," ujar Ariza di Jakarta dikutip Senin (31/1/2022).
BERITA TERKAIT :Ogah Pakai Masker, Corona DKI Naik Lagi Tuh
Menko Airlangga: Masyarakat Taati Prokes Meski Pandemi Terkendali
Ariza mengajak warga Jakarta untuk ikut mengawasi penerapan Prokes pada tiap unit sektor usaha atau kegiatan. Ariza meminta warga untuk segera melaporkan bila ditemukan pelanggaran Prokes.
"Bagi warga Jakarta atau daerah manapun kalau melihat di DKI Jakarta ada restoran, pasar, mall, tempat, kantor, sekalipun kantor kita sendiri yang melanggar prokes, laporkan kepada kami segera hari itu akan kami hadir dan kami tindak beri sanksi," tegasnya.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI itu menyampaikan, saat ini kasus Covid-19 varian Omicron di Jakarta telah menjangkit 2.526 orang.
Menurutnya, saat ini penularan dari transmisi lokal sangat tinggi yaitu mencapai 1152 orang atau 44 persen dari jumlah total.
"Ini sebentar lagi terbalik, sebelumnya kasus impornya yang besar sekarang yang lokal," ungkapnya.
Dia pun meminta warganya untuk tidak menganggap enteng Covid-19 varian Omicron karena telah menelan korban jiwa.