Jumat,  29 March 2024

Soal Penerapan Perda 8 tahun 2007

Portal di Ciracas Bakal Dibongkar, FPPJ: Jangan Gentar Hadapi Oknum Yang Backup Pelanggaran

SN
Portal di Ciracas Bakal Dibongkar, FPPJ: Jangan Gentar Hadapi Oknum Yang Backup Pelanggaran

RN - Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Wilayah Timur, Imam Agus menegaskan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan aturan terkait pembongkaran portal yang menghalangi akses masyarakat umum di Jalan Al Hidayah I dan II, perbatasan wilayah RW 06 dan RW 11 Cibubur Indah 3, Jakarta Timur.

Menurutnya, pembongkaran yang rencananya dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah setempat sudah sesuai dengan Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Ia pun meminta Satpol PP tak gentar jika mendapatkan adanya penolakan pembongkaran oleh sebagian orang.

"Pol PP sudah benar itu, menegakkan Perda demi memberikan akses buat warga menuju Jalan Raya Jambore dan Jalan Lapangan Tembak. Dalam hal ini sikap FPPJ jelas, mendukung penertiban berdasarkan aturan yang berlaku," ujar Imam di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

BERITA TERKAIT :
APJ Sebut Asset Diduga Banyak Bermasalah Keuangan Jakpro Kaya Hantu.?
FPPJ: HBH Fokus Benahi Jakarta Sampai Tuntas Masa Jabatan

"Jangan gentar kalau ada oknum yang merasa gagah gagahan terus pasang badan supaya portal engga di bongkar. Saya kira, Pemerintah Provinsi juga akan mendukung penegakkan aturan apalagi untuk kepentingan masyarakat luas, apalagi lahannya milik negara ya fasum fasos itu," sambungnya.

Sebelumnya, Camat Ciracas, Mamad mengatakan keberadaan portal tersebut dikeluhkan warga RW 06. Hal itu membuat warga lantas bersurat ke Gubernur DKI Jakarta tentang keberadaan portal tersebut.

“Persoalan portal ini sebenarnya sudah dimediasi di tingkat kelurahan dan kecamatan namun tak membuahkan hasil. Bahkan sudah sempat dibawa ke tingkat kota juga," kata Mamad di Jakarta.

Mamad menambahkan bahwa rencananya pembongkaran portal itu dilakukan pada Rabu (2/2), dengan melibatkan 30 petugas gabungan dari unsur kelurahan/kecamatan, Satpol PP, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.

Mamad mengatakan bahwa pembongkaran portal itu mengacu pada Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. "Kesimpulannya karena ini lahan fasos fasum milik Pemda DKI maka kita akan lakukan penertiban besok,” ujar Mamad.

Ketua RW 06 Cibubur, Parlan, mengatakan keberadaan portal tersebut mengganggu warga yang akan melakukan aktivitas. Terutama ketika ada warga sakit dan keadaan darurat.

Parlan mengatakan jalan tersebut merupakan satu-satunya akses warga menuju Jalan Jambore dan Jalan Lapangan Tembak. Kalaupun ada jalan lain jaraknya lebih jauh 1,5 kilometer dan hanya bisa dilintasi sepeda motor.

“Karena itu warga berharap akses jalan ini dibuka, tidak diportal seperti saat ini. Karena ini merupakan jalan lama, jalan kampung yang ada sejak dulu, sebelum Komplek Cibubur Indah 3 itu ada,” ujar Parlan.