Jumat,  22 November 2024

Tiga Tahun Buron, Tersangka Korupsi Rp 27 M BSM Medan Akhirnya Terciduk

Al
 Tiga Tahun Buron, Tersangka Korupsi Rp 27 M BSM Medan Akhirnya Terciduk
Tersangka dugaan korupsi BSM Medan, berinisial W. Foto: Antara

 

RN - Setelah tiga tahun melarikan diri, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil menangkap W, mantan kepala cabang Bank Syariah Mandiri (BSM), Jalan Gajah Mada Medan. Tersangka diduga melakukan korupsi kredit fiktif sebesar Rp 27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS Medan tahun 2011.

Kepala Kejati Sumur IBN, Wiswantanu mengatakan, tersangka diringkus di rumah kontrakan Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Majalengka, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat. Tersangka ditangkap pada Minggu (30/1/2022).

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?

’’Setelah kita tangkap, tersangka langsung dibawa ke Bandara Husain Sastranegara, Bandung menuju kantor Kejati Sumut," kata Dwi, Selasa (1/2/2022).

Dikatakan, tersangka ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO ) sejak 41 Desember 2018 dan selama melarikan diri berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

Selain W, ada dua tersangka lainnya yang sudah disidangkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.